Kejari tetapkan 4 tersangka proyek kincir angin
Senin, 03 September 2012 - 14:42 WIB
Kejari tetapkan 4 tersangka proyek kincir angin
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan empat tersangka korupsi proyek pengadaan instalasi air bersih bertenaga bayu atau proyek kincir angin di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Kindang, Bulukumba.
Seluruhnya dianggap bertanggung jawab menangani proyek senilai Rp4,2 miliar yang hingga kini belum bisa digunakan. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pihak swasta.
Mereka adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kontraktor PT Delta Mandiri, konsultan proyek, pengawas kegiatan dan konsultan teknisi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pusat berinisial, TA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Andi Taufiq Ismail mengungkapkan, merek yang jadi tersangka memiliki peran penting yang menyebabkan proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp4,2 miliar ini tak berfungsi sampai sekarang.
“Kami segera panggil empat orang itu karena dia diusulkan bertanggungjawab karena tidak berfungsinya proyek kincir angin ini,” ungkap Andi Taufiq, di gedung DPRD Bulukumba, Senin (3/9/2012).
Taufiq menambahkan, pihaknya menetapkan tersangka karena alat bukti pendukung mengenai kerugian negara sudah ada. Namun, dia belum memastikan besarnya kerugian dari proyek kincir angin itu.
“Kalau hasil audit BPK sudah ada, maka kerugian negara itu akan kita umumkan,” terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Zulkarnaen Pangky mengemukakan, pihaknya mendorong agar Kejari segera menyelesaikan kasus korupsi ini.
“Kami harap Kejari tidak hanya memproses kincir angin saja, karena ada beberapa kasus mandek dan tidak jelas kemana arahnya,” ungkap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bulukumpa-Rilau Ale’ Bulukumba ini.
Seluruhnya dianggap bertanggung jawab menangani proyek senilai Rp4,2 miliar yang hingga kini belum bisa digunakan. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pihak swasta.
Mereka adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kontraktor PT Delta Mandiri, konsultan proyek, pengawas kegiatan dan konsultan teknisi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pusat berinisial, TA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Andi Taufiq Ismail mengungkapkan, merek yang jadi tersangka memiliki peran penting yang menyebabkan proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp4,2 miliar ini tak berfungsi sampai sekarang.
“Kami segera panggil empat orang itu karena dia diusulkan bertanggungjawab karena tidak berfungsinya proyek kincir angin ini,” ungkap Andi Taufiq, di gedung DPRD Bulukumba, Senin (3/9/2012).
Taufiq menambahkan, pihaknya menetapkan tersangka karena alat bukti pendukung mengenai kerugian negara sudah ada. Namun, dia belum memastikan besarnya kerugian dari proyek kincir angin itu.
“Kalau hasil audit BPK sudah ada, maka kerugian negara itu akan kita umumkan,” terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Zulkarnaen Pangky mengemukakan, pihaknya mendorong agar Kejari segera menyelesaikan kasus korupsi ini.
“Kami harap Kejari tidak hanya memproses kincir angin saja, karena ada beberapa kasus mandek dan tidak jelas kemana arahnya,” ungkap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bulukumpa-Rilau Ale’ Bulukumba ini.
(ysw)