Kejari tetapkan 4 tersangka proyek kincir angin

Senin, 03 September 2012 - 14:42 WIB
Kejari tetapkan 4 tersangka...
Kejari tetapkan 4 tersangka proyek kincir angin
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan empat tersangka korupsi proyek pengadaan instalasi air bersih bertenaga bayu atau proyek kincir angin di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Kindang, Bulukumba.

Seluruhnya dianggap bertanggung jawab menangani proyek senilai Rp4,2 miliar yang hingga kini belum bisa digunakan. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pihak swasta.

Mereka adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kontraktor PT Delta Mandiri, konsultan proyek, pengawas kegiatan dan konsultan teknisi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pusat berinisial, TA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Andi Taufiq Ismail mengungkapkan, merek yang jadi tersangka memiliki peran penting yang menyebabkan proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp4,2 miliar ini tak berfungsi sampai sekarang.

“Kami segera panggil empat orang itu karena dia diusulkan bertanggungjawab karena tidak berfungsinya proyek kincir angin ini,” ungkap Andi Taufiq, di gedung DPRD Bulukumba, Senin (3/9/2012).

Taufiq menambahkan, pihaknya menetapkan tersangka karena alat bukti pendukung mengenai kerugian negara sudah ada. Namun, dia belum memastikan besarnya kerugian dari proyek kincir angin itu.

“Kalau hasil audit BPK sudah ada, maka kerugian negara itu akan kita umumkan,” terangnya.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Zulkarnaen Pangky mengemukakan, pihaknya mendorong agar Kejari segera menyelesaikan kasus korupsi ini.

“Kami harap Kejari tidak hanya memproses kincir angin saja, karena ada beberapa kasus mandek dan tidak jelas kemana arahnya,” ungkap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bulukumpa-Rilau Ale’ Bulukumba ini.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved