Dishutbun Polman amankan 38 kubik kayu ilegal
Kamis, 30 Agustus 2012 - 14:45 WIB
Dishutbun Polman amankan 38 kubik kayu ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara tidak memiliki dokumen, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sedikitnya 500 bantalan kayu atau sekitar 38 kubik yang diduga ilegal.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengamanan dan Penataan Hutan (PPH) Dishutbun, Purnomo Daru, mengatakan ratusan bantalan kayu tersebut merupakan hasil sitaan sejak Januari. Pihaknya menyita karena diduga tidak memiliki dokumen.
“Ada kayu temuan. Artinya kayu tersebut tidak bertuan. Ada juga yang diamankan karena kedapatan tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan,” ujar Purnomo menjelaskan (30/8/2012).
Dia menyebutkan, kayu yang tidak bertuan tersebut ditemukan saat melakukan operasi di bantaran sungai. Dari pendataan yang dilakukan, jumlah kayu tersebut sebanyak 225 bantalan atau sekitar 18 kubik.
“Ratusan bantalan kayu ini sudah dimasukkan dalam berita acara dan dipastikan tidak ada pemiliknya,” jelas Purnomo.
Sementara itu, temuan yang masih dalam proses sekitar 20 kubik. Pihaknya mengamankan kayu-kayu tersebut karena ditemukan di jalan. Dicurigai tidak memiliki dokumen, lantaran pemilik tidak bisa menunjukan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
“Kalau dalam proses ternyata pemilik kayu tersebut bisa menunjukkan dokumen, maka kita akan kembalikan. Itu hak masyarakat,”tambah Purnomo.
Sementara itu, lanjut Purnomo, pada Selasa malam, 28 Agustus, pihaknya juga mengamankan satu mobil truk kayu yang dikemudikan Udin (27) saat melintas di Kecamatan Bulo.
“Kita terpaksa mengamankan mobil yang memuat kayu tersebut karena tidak bisa menunjukkan dokumen saat petugas polisi hutan mempertanyakan dokumennya,” papar Purnomko.
Dari keterangan sopir mobil, puluhan bantalan kayu milik Bapak Iwan, warga Polewali, kayu-kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Sidrap.
Kepala Dishutbun, Abdul Salam mengakui jika pihaknya mengamankan satu truk kayu pada Selasa malam. Hanya saja, setelah selama dua hari diamankan, ternyata kayu tersebut memang memiliki dokumen. Hanya saja, saat kedapatan di jalan, sopirnya tidak bisa menunjukkan kepada petugas.
“Kayu itu akan dibawa ke luar daerah. Hanya saja, kalau dilihat dokumennya, pemilik kayu harus kembali mengurus atau memperbaharui SKAU karena sudah tidak berlaku. Jika tidak, kayu itu tidak bisa dikeluarkan,” tandas Abdul Salam.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengamanan dan Penataan Hutan (PPH) Dishutbun, Purnomo Daru, mengatakan ratusan bantalan kayu tersebut merupakan hasil sitaan sejak Januari. Pihaknya menyita karena diduga tidak memiliki dokumen.
“Ada kayu temuan. Artinya kayu tersebut tidak bertuan. Ada juga yang diamankan karena kedapatan tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan,” ujar Purnomo menjelaskan (30/8/2012).
Dia menyebutkan, kayu yang tidak bertuan tersebut ditemukan saat melakukan operasi di bantaran sungai. Dari pendataan yang dilakukan, jumlah kayu tersebut sebanyak 225 bantalan atau sekitar 18 kubik.
“Ratusan bantalan kayu ini sudah dimasukkan dalam berita acara dan dipastikan tidak ada pemiliknya,” jelas Purnomo.
Sementara itu, temuan yang masih dalam proses sekitar 20 kubik. Pihaknya mengamankan kayu-kayu tersebut karena ditemukan di jalan. Dicurigai tidak memiliki dokumen, lantaran pemilik tidak bisa menunjukan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
“Kalau dalam proses ternyata pemilik kayu tersebut bisa menunjukkan dokumen, maka kita akan kembalikan. Itu hak masyarakat,”tambah Purnomo.
Sementara itu, lanjut Purnomo, pada Selasa malam, 28 Agustus, pihaknya juga mengamankan satu mobil truk kayu yang dikemudikan Udin (27) saat melintas di Kecamatan Bulo.
“Kita terpaksa mengamankan mobil yang memuat kayu tersebut karena tidak bisa menunjukkan dokumen saat petugas polisi hutan mempertanyakan dokumennya,” papar Purnomko.
Dari keterangan sopir mobil, puluhan bantalan kayu milik Bapak Iwan, warga Polewali, kayu-kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Sidrap.
Kepala Dishutbun, Abdul Salam mengakui jika pihaknya mengamankan satu truk kayu pada Selasa malam. Hanya saja, setelah selama dua hari diamankan, ternyata kayu tersebut memang memiliki dokumen. Hanya saja, saat kedapatan di jalan, sopirnya tidak bisa menunjukkan kepada petugas.
“Kayu itu akan dibawa ke luar daerah. Hanya saja, kalau dilihat dokumennya, pemilik kayu harus kembali mengurus atau memperbaharui SKAU karena sudah tidak berlaku. Jika tidak, kayu itu tidak bisa dikeluarkan,” tandas Abdul Salam.
(azh)