Dishutbun Polman amankan 38 kubik kayu ilegal

Kamis, 30 Agustus 2012 - 14:45 WIB
Dishutbun Polman amankan...
Dishutbun Polman amankan 38 kubik kayu ilegal
A A A
Sindonews.com - Gara-gara tidak memiliki dokumen, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sedikitnya 500 bantalan kayu atau sekitar 38 kubik yang diduga ilegal.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengamanan dan Penataan Hutan (PPH) Dishutbun, Purnomo Daru, mengatakan ratusan bantalan kayu tersebut merupakan hasil sitaan sejak Januari. Pihaknya menyita karena diduga tidak memiliki dokumen.

“Ada kayu temuan. Artinya kayu tersebut tidak bertuan. Ada juga yang diamankan karena kedapatan tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan,” ujar Purnomo menjelaskan (30/8/2012).

Dia menyebutkan, kayu yang tidak bertuan tersebut ditemukan saat melakukan operasi di bantaran sungai. Dari pendataan yang dilakukan, jumlah kayu tersebut sebanyak 225 bantalan atau sekitar 18 kubik.

“Ratusan bantalan kayu ini sudah dimasukkan dalam berita acara dan dipastikan tidak ada pemiliknya,” jelas Purnomo.

Sementara itu, temuan yang masih dalam proses sekitar 20 kubik. Pihaknya mengamankan kayu-kayu tersebut karena ditemukan di jalan. Dicurigai tidak memiliki dokumen, lantaran pemilik tidak bisa menunjukan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

“Kalau dalam proses ternyata pemilik kayu tersebut bisa menunjukkan dokumen, maka kita akan kembalikan. Itu hak masyarakat,”tambah Purnomo.

Sementara itu, lanjut Purnomo, pada Selasa malam, 28 Agustus, pihaknya juga mengamankan satu mobil truk kayu yang dikemudikan Udin (27) saat melintas di Kecamatan Bulo.

“Kita terpaksa mengamankan mobil yang memuat kayu tersebut karena tidak bisa menunjukkan dokumen saat petugas polisi hutan mempertanyakan dokumennya,” papar Purnomko.

Dari keterangan sopir mobil, puluhan bantalan kayu milik Bapak Iwan, warga Polewali, kayu-kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Sidrap.

Kepala Dishutbun, Abdul Salam mengakui jika pihaknya mengamankan satu truk kayu pada Selasa malam. Hanya saja, setelah selama dua hari diamankan, ternyata kayu tersebut memang memiliki dokumen. Hanya saja, saat kedapatan di jalan, sopirnya tidak bisa menunjukkan kepada petugas.

“Kayu itu akan dibawa ke luar daerah. Hanya saja, kalau dilihat dokumennya, pemilik kayu harus kembali mengurus atau memperbaharui SKAU karena sudah tidak berlaku. Jika tidak, kayu itu tidak bisa dikeluarkan,” tandas Abdul Salam.
(azh)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
25 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
32 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
48 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved