Polda selidiki penjualan sirkuit IMI
Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:58 WIB
Polda selidiki penjualan sirkuit IMI
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan sirkuit multifungsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Williem Iskandar kepada pihak pengembang PT Mutiara Development.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro menuturkan, dasar pihaknya melakukan penyelidikan karena tanah sepertapakan dengan Kantor Gubernur lama itu merupakan tanah milik negara yang telah dijual kepada PT Mutiara Development.
Dia mengatakan, dari penyelidikan tersebut akan diketahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam penjualan lahan tersebut.
“Kami sedang menyelidiki tanah negara yang jatuh ke tangan pengembang itu. Nanti kami lihat, apakah ada unsur korupsi,” ungkapnya pada halal bihalal Pengprov IMI Sumut di Tiara Convention Center, Selasa malam 28 Agustus.
Sedangkan kasus penganiayaan dua pengawas sirkuit multifungsi yang diyakini terkait lahan tersebut, Wisjnu menegaskan telah selesai proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Kejari Medan.
Menurut Kapolda, ada keanehan pada penjualan lahan tersebut. Keanehan itu, pada proses pembangunan sirkuit yang menggunakan tiga tahap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut.
“Seharusnya aset negarakan dijaga, bukan dijual. Ini yang sedang diselidiki ada atau tidak unsur korupsinya,” tegasnya.
Seperti diketahui, keberadaan sirkuit multifungsi merupakan impian seluruh insan otomotif di Sumut. Gubernur Sumut saat itu, almarhum Tengku Rizal Nurdin menunjuk lahan seluas 15 hektare (Ha) tersebut untuk dibangun sirkuit. Pembangunan sirkuit dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama, Pemprov Sumut mengucurkan dana sebesar Rp1,7 miliar, tahap kedua Rp900 juta, dan tahap ketiga Rp3,7 miliar.
Diketahuinya, sirkuit multifungsi tersebut bukan lagi aset Pemprov Sumut setelah diperiksa dan pernyataan dari Asisten IV Administrasi Umum dan Aset Perlengkapan Pemprovsu, Hasban Ritonga, yang membidangi persoalan tersebut. Dia meminta kepada Pengprov IMI Sumut dan klub sepeda motor untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyerahkan kepada pihaknya untuk memprosesnya.
Ketua Umum KONI Sumut Gus Irawan Pasaribu yang turut hadir pada acara tersebut mengaku heran persoalan lahan sirkuit multifungsi itu. Apalagi, dari awal proses pembangunan hingga penyerahan pengelolaan sirkuit kepada Pengprov IMI Sumut, menggunakan dana APBD Sumut. Gus mengharapkan, persoalan sirkuit multifungsi tersebut dirinya atas nama KONI Sumut memohon kepada Polda Sumut untuk serius menanganinya.
Sedangkan Ketua Umum IMI Sumut Musa Rajeckshah menuturkan, pihaknya tidak mengetahui persoalan lahan tersebut. IMI Sumut yang hanya diberi kewenangan untuk mengelola sirkuit.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro menuturkan, dasar pihaknya melakukan penyelidikan karena tanah sepertapakan dengan Kantor Gubernur lama itu merupakan tanah milik negara yang telah dijual kepada PT Mutiara Development.
Dia mengatakan, dari penyelidikan tersebut akan diketahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam penjualan lahan tersebut.
“Kami sedang menyelidiki tanah negara yang jatuh ke tangan pengembang itu. Nanti kami lihat, apakah ada unsur korupsi,” ungkapnya pada halal bihalal Pengprov IMI Sumut di Tiara Convention Center, Selasa malam 28 Agustus.
Sedangkan kasus penganiayaan dua pengawas sirkuit multifungsi yang diyakini terkait lahan tersebut, Wisjnu menegaskan telah selesai proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Kejari Medan.
Menurut Kapolda, ada keanehan pada penjualan lahan tersebut. Keanehan itu, pada proses pembangunan sirkuit yang menggunakan tiga tahap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut.
“Seharusnya aset negarakan dijaga, bukan dijual. Ini yang sedang diselidiki ada atau tidak unsur korupsinya,” tegasnya.
Seperti diketahui, keberadaan sirkuit multifungsi merupakan impian seluruh insan otomotif di Sumut. Gubernur Sumut saat itu, almarhum Tengku Rizal Nurdin menunjuk lahan seluas 15 hektare (Ha) tersebut untuk dibangun sirkuit. Pembangunan sirkuit dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama, Pemprov Sumut mengucurkan dana sebesar Rp1,7 miliar, tahap kedua Rp900 juta, dan tahap ketiga Rp3,7 miliar.
Diketahuinya, sirkuit multifungsi tersebut bukan lagi aset Pemprov Sumut setelah diperiksa dan pernyataan dari Asisten IV Administrasi Umum dan Aset Perlengkapan Pemprovsu, Hasban Ritonga, yang membidangi persoalan tersebut. Dia meminta kepada Pengprov IMI Sumut dan klub sepeda motor untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyerahkan kepada pihaknya untuk memprosesnya.
Ketua Umum KONI Sumut Gus Irawan Pasaribu yang turut hadir pada acara tersebut mengaku heran persoalan lahan sirkuit multifungsi itu. Apalagi, dari awal proses pembangunan hingga penyerahan pengelolaan sirkuit kepada Pengprov IMI Sumut, menggunakan dana APBD Sumut. Gus mengharapkan, persoalan sirkuit multifungsi tersebut dirinya atas nama KONI Sumut memohon kepada Polda Sumut untuk serius menanganinya.
Sedangkan Ketua Umum IMI Sumut Musa Rajeckshah menuturkan, pihaknya tidak mengetahui persoalan lahan tersebut. IMI Sumut yang hanya diberi kewenangan untuk mengelola sirkuit.
(azh)