Penyidikan kasus pin emas DPRD Bulukumba dihentikan

Selasa, 17 Juli 2012 - 15:34 WIB
Penyidikan kasus pin emas DPRD Bulukumba dihentikan
Penyidikan kasus pin emas DPRD Bulukumba dihentikan
A A A
Sindonews,com - Kejakasaan Negeri (Kejari) Bulukumba tak lagi memproses kasus korupsi pin emas bagi 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi memproses kasus pin emas Dewan lebih jauh. Sebab, kerugian negara senilai Rp24 juta, sudah dikembalikan oleh rekanan.

“Tidak ada lagi masalah, semua sudah selesai,” ungkap Ruslan menjelaskan kepada wartawan, Selasa (17/7/2012).

Ruslan menjelaskankan, seandainya kerugian negara tersebut belum dikembalikan, mungkin saja akan diproses selanjutnya. Apalagi, kerugian negara itu akan menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan.

“Tapi, kalau sudah kembali kerugian, apalagi yang mau diperiksa?” tutur Ruslan.

Sementara Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda, menilai alasan Kejari tidak memproses dengan alasan kerugian sudah diganti rugi sangat tidak tidak tepat. Menurut dia, seharusnya proses hukum harus karena sudah terbukti.

Selain itu, dia menyebutkan, keraguan menindaklanjuti pin emas Dewan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi para penegak hukum di daerah ini. Alasanya, karena jauh hari, Kejari sudah menetapkan tersangka yakni rekanan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hanya saja, dibelakang tiba-tiba dianggap sudah rampung.

“Kalau mengacu UU harus diproses meski kerugian sudah dikembalikan karena sudah berniat melakukan korupsi,” ungkap Makmur.

Makmur menambahkan, perlunya kasus tersebut diproses, karena niat mereka melakukan korupsi sudah ada. Hanya saja, tidak berhasil menyelewengkan uang negara, sebab berhasil ditemukan melalui pemeriksaan Kejari Bulukumba, sebelumnya. “Kejari sendiri berjanji akan memproses. Tapi, dibelakang diendapkan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, barang bukti berupa pin emas 40 Dewan yang mengalami kekurangan berat dari tujuh gram menjadi lima gram, sudah diambil Kejari jauh sebelumnya, untuk kepentingan pemeriksaan.

“Jangan karena pejabat baru kasusnya dibiarkan tak diproses. Karena akan menjadi penilaian buruk bagi kinerja penagak hukum itu sendiri,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Bahman mengemukakan, pihaknya berharap pin emas miliknya dikembalikan jika sudah tidak dibutuhkan lagi. Menurutnya, karena itu menjadi tanda pengenal bagi Dewan ketika melakukan kunjungan keluar daerah.

“Sudah lama diambil Kejari untuk pemeriksaan. Tapi, saya dikembalikan kalau sudah tak digunakan lagi,” ujar Bahman.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7611 seconds (0.1#10.140)