Penghapusan Pajak Retribusi bagi Pelaku Usaha Diperpanjang

Rabu, 08 April 2020 - 21:39 WIB
Penghapusan Pajak Retribusi bagi Pelaku Usaha Diperpanjang
Penghapusan Pajak Retribusi bagi Pelaku Usaha Diperpanjang
A A A
GORONTALO - Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu penghapusan pengenaan pajak retribusi daerah bagi pelaku usaha dan UMKM di Kota Gorontalo, guna memperkuat ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19.

Sebelumnya pemkot telah mengeluarkan edaran kebijakan tersebut, yang akan berakhir penetapannya sampai 5 april kedepan. Namun karena kondisi yang belum memungkinkan, kebijakan ini akan berlanjut hingga akhir April mendatang.

Menurut Marten, kebijakan yang dikeluarkannya ini telah dibahas dan dikaji bersama OPD terkait, yang merujuk pada edaran Surat Edaran nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019, salah satunya memberikan insentif/stimulus bagi Pelaku usaha termasuk UMKM dengan memberlakukan penghapusan pajak dan retribusi daerah .

“Kita sudah melakukan pembahasan bersama OPD terkait, karena memperhatikan kondisi dan keadaan ekonomi masyarakat di tengah merebaknya wabah covid – 19,” ungkap Marten usai menggelar rapat terbatas secara online dengan OPD terkait tentang penerapan kebijakan tersebut Jumat (03/04/20).

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo Hansmi Jahja, menjelaskan bahwa secara teknis penghapusan pajak dimaksud yaitu sebesar 10 persen, yang dikenakan pada setiap tempat usaha saat melakukan transaksi pembayaran sebagai wajib pajak. Untuk saat ini tidak diperkenankan lagi melakukan pemungutan, karena sudah dihapus.

“Intinya UMKM dan pelaku usaha rumah makan, hotel serta restoran, sementara tidak dikenakan pajak retribusi daerah. Artinya mereka tidak diijinkan lagi memungut pajak kepada wajib pajak, karena Pemerintah Kota Gorontalo tidak melakukan memungutan pajak. Jadi harga yang diberikan kepada konsumen merupakan harga pokok, dan hal ini merupakan kesepakatan kita bersama” terang Hansmi

Ditambahkannya Surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, akan diperbaharui lagi pada awal bulan April. “Sembari melakukan evalusi dan melihat kondisi penyebaran Covid 19 di daerah,” jelas Hansmi.

Di sisi lain, pemerintah Kota Gorontalo juga akan menggratiskan pemakaian air bersih PDAM bagi 1000 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana penyampaian Pelaksana tugas Direktur PDAM Kota Gorontalo Isman Darise saat diwawancari Jumat (03/04/20).

Menurutnya pemberian gratis air PDAM ini sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat akibat dampak penyebaran Covid-19 di daerah. Kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Gorontalo dan mendapat respon positif untuk ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah Kami bisa menyanggupi hal itu, karna melihat dampak sosial masyarakat dimasa sulit seperti sekarang ini. Jika kondisi ini masih berkepanjangan, pemberian gratis akan dilanjutkan sampai Bulan Mei. Saya juga mengimbau kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang sudah terlanjur membayar iuran PDAM, akan kami kembalikan. Kami siap menunggu di kantor pelayanan PDAM Kota Gorontalo,” tutup Isman.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)