DKI Tunggu Arahan Menko Luhut untuk Laksanakan Penghentian Layanan Bus AKAP

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:10 WIB
DKI Tunggu Arahan Menko...
DKI Tunggu Arahan Menko Luhut untuk Laksanakan Penghentian Layanan Bus AKAP
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berharap adanya arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi selaku Plt Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Panjaitan terkait penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sebenarnya penghentian layanan bus AKAP asal-tujuan Jakarta yang ditunda oleh Menko itu sudah dilakukan pembahasan berkali-kali. Dan terakhir pada Minggu, 29 Maret 2020 lalu disepakati bahwasanya penghentian layanan bus AKAP dilakukan Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB kemarin.

"Nah, tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko bahwa ini ditunda dulu ya ditunda. Kami harap setelah ini ada arahan," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (31/3/2020).

Syafrin menjelaskan, perizinan bus AKAP itu memang kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun perlu dipahami, Jakarta ini sudah jadi episentrumnya wabah virus Corona (covid-19). Artinya yang sehat keluar dari Jakarta itu sebetulnya bisa saja sudah terpapar.

Begitu yang bersangkutan sudah terpapar merasa sehat, dia menjadi Carrier buat masyarakat lain yang di luar zona merah ini. Itu sebenarnya yang dikhawatirkan Pemprov DKI. (Baca: Tunggu Kajian Ekonomi, Larangan Bus Keluar Masuk Jakarta Ditunda)

"Kita juga paham bahwa kapasitas RS di daerah sangat terbatas. Tanggal 29 Maret kemarin Pak Gubernur juga sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta. Jakarta kan sudah zona merah, nah ini yang kita harapkan. Tapi enggak apa-apa kita tunggu dulu," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Surat perihal penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (Ajap) dan Pariwisata milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah beredar. Dalam surat tersebut, penghentian layanan berlaku pada Senin (30/3) mulai pukul 18.00 WIB.
(whb)
Berita Terkait
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan GOR untuk Tinggal Tuna Wisma
Pemprov DKI Akan Buka...
Pemprov DKI Akan Buka Tempat Hiburan Kalau Kasus Positif COVID-19 Menurun
Anggota DPR Ini Minta...
Anggota DPR Ini Minta Perbankan Realisasikan CSR untuk UMKM Terdampak Corona
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Keluar Masuk Jakarta, Begini Caranya
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Berikan Modal untuk Warga Terdampak Corona
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
39 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
40 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved