Dugaan Kelainan Seks, Penyidik Akan Periksakan Kejiwaan Pendeta HL ke Psikiater
A
A
A
SURABAYA - Pengembangan penyidikan oknum pendeta HL, yang dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur terus dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim). Penyidik kini masih memeriksa pendeta HL, selain meminta keterangan kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga akan memeriksakan kejiwaan pendeta HL ke psikiater. Hal ini terkait kemungkinan adanya dugaan kelainan seks pada pendeta HL. (Baca juga: Berupaya Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tahan Oknum Pendeta Cabul HL )
Tim penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim terus berupaya mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur oleh tersangka oknum pendeta berinisial HL. Selain melakukan pemeriksaan seputar kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka, penyidik juga akan memeriksakan kejiwaan HL ke psikiater.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena penyidik mempunyai pertimbangan kenapa tersangka yang juga berprofesi sebagai pendeta melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengancam korbannya untuk tidak melaporkan ke orang tuanya hingga sampai kepada suaminya jika kelak nanti telah menikah.
"Kepada tersangka kita akan melakukan pemeriksaan psikologi dan kepada anak juga begitu semacam trauma healing," ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie kepada wartawan di Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2020). (Baca juga: Pendeta HL Akui Cabuli Jemaatnya di Kamar dan Ruang Tamu )
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta di Surabaya dilaporkan oleh Aktivis Perempuan Jeanie Latumahina ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IW. Dalam laporannya, pendeta HL mencabuli korbannya yang berusia 12 tahun. Bukan berusia 9 tahun seperti yang sebelumnya diberitakan.
Polisi juga akan memeriksakan kejiwaan pendeta HL ke psikiater. Hal ini terkait kemungkinan adanya dugaan kelainan seks pada pendeta HL. (Baca juga: Berupaya Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tahan Oknum Pendeta Cabul HL )
Tim penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim terus berupaya mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur oleh tersangka oknum pendeta berinisial HL. Selain melakukan pemeriksaan seputar kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka, penyidik juga akan memeriksakan kejiwaan HL ke psikiater.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena penyidik mempunyai pertimbangan kenapa tersangka yang juga berprofesi sebagai pendeta melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengancam korbannya untuk tidak melaporkan ke orang tuanya hingga sampai kepada suaminya jika kelak nanti telah menikah.
"Kepada tersangka kita akan melakukan pemeriksaan psikologi dan kepada anak juga begitu semacam trauma healing," ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie kepada wartawan di Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2020). (Baca juga: Pendeta HL Akui Cabuli Jemaatnya di Kamar dan Ruang Tamu )
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta di Surabaya dilaporkan oleh Aktivis Perempuan Jeanie Latumahina ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IW. Dalam laporannya, pendeta HL mencabuli korbannya yang berusia 12 tahun. Bukan berusia 9 tahun seperti yang sebelumnya diberitakan.
(kri)