Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar

Sabtu, 07 Maret 2020 - 13:30 WIB
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar
A A A
JAKARTA - Polisi tengah memburu bos tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam. Berdasarkan keterangan para pekerja, pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik sedang kita kejar," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020). (Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal, 11 Dump Truk Diamankan Polda Kepri )

Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan. "Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Salah seorang pekerja, RD mengatakan, dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp150.000. "Perharinya beromzet Rp42 juta hingga senilai Rp60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp1,8 miliar," kata RD.

Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar


Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaKeprimenindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat ini berhasil mengamankan 11 dump truk.

Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut. "Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny.

Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.
(mhd)
Berita Terkait
Tambang Pasir Ilegal...
Tambang Pasir Ilegal dan Ternak Babi di Kawasan KKOP Hang Nadim Ditertibkan
Polisi Tutup Lokasi...
Polisi Tutup Lokasi Tambang Ilegal di Batam, 5 Pelaku Diamankan
Gerebek Tambang Ilegal,...
Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Polda Kepri Gerebek...
Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam
Tambang Pasir Ilegal...
Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka
Gerebek Tambang Pasir...
Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
57 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
12 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved