Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar

Sabtu, 07 Maret 2020 - 13:30 WIB
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar
A A A
JAKARTA - Polisi tengah memburu bos tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam. Berdasarkan keterangan para pekerja, pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik sedang kita kejar," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020). (Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal, 11 Dump Truk Diamankan Polda Kepri )

Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan. "Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Salah seorang pekerja, RD mengatakan, dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp150.000. "Perharinya beromzet Rp42 juta hingga senilai Rp60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp1,8 miliar," kata RD.

Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar


Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaKeprimenindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat ini berhasil mengamankan 11 dump truk.

Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut. "Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny.

Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.
(mhd)
Berita Terkait
Tambang Pasir Ilegal...
Tambang Pasir Ilegal dan Ternak Babi di Kawasan KKOP Hang Nadim Ditertibkan
Polisi Tutup Lokasi...
Polisi Tutup Lokasi Tambang Ilegal di Batam, 5 Pelaku Diamankan
Polda Kepri Gerebek...
Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam
Gerebek Tambang Ilegal,...
Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Tambang Pasir Ilegal...
Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka
Gerebek Tambang Pasir...
Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
2 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
3 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
3 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
4 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved