Polisi Buru Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polisi tengah memburu bos tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam. Berdasarkan keterangan para pekerja, pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.
"Pemilik sedang kita kejar," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020). (Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal, 11 Dump Truk Diamankan Polda Kepri
Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan. "Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.
Salah seorang pekerja, RD mengatakan, dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp150.000. "Perharinya beromzet Rp42 juta hingga senilai Rp60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp1,8 miliar," kata RD.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaKeprimenindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat ini berhasil mengamankan 11 dump truk.
Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut. "Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny.
Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.
Sebanyak 20 orang yang diamankan, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.
"Pemilik sedang kita kejar," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020). (Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal, 11 Dump Truk Diamankan Polda Kepri
Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan. "Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.
Salah seorang pekerja, RD mengatakan, dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp150.000. "Perharinya beromzet Rp42 juta hingga senilai Rp60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp1,8 miliar," kata RD.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaKeprimenindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat ini berhasil mengamankan 11 dump truk.
Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut. "Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny.
Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.
Sebanyak 20 orang yang diamankan, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.
(mhd)