Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak
A
A
A
SERANG - Kepolisan Daerah (Polda) Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.
(Baca juga: Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan)
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor pada awal tahun 2020.
"Penetapan tersangka sudah, ada empat orang. Sementara ini empat orang," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3/2020).
Dijelaskan Nunung, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat menjadi tersangka.
"Enggak perlu keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," ujar dia.
Nunung mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kita akan dalami lagi, karena saya masih baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam baru separo," kata Nunung.
Untuk diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka Ja memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.
Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec Cipanas, Kab Lebak. "Kita sudah melakukan upaya penangkapan tinggal kuat kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar," tegasnya.
(Baca juga: Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan)
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor pada awal tahun 2020.
"Penetapan tersangka sudah, ada empat orang. Sementara ini empat orang," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3/2020).
Dijelaskan Nunung, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat menjadi tersangka.
"Enggak perlu keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," ujar dia.
Nunung mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kita akan dalami lagi, karena saya masih baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam baru separo," kata Nunung.
Untuk diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka Ja memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.
Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec Cipanas, Kab Lebak. "Kita sudah melakukan upaya penangkapan tinggal kuat kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar," tegasnya.
(maf)