Bupati Manggarai Barat Kembali Dipanggil Polisi Terkait Surat Palsu

Kamis, 05 Maret 2020 - 19:17 WIB
Bupati Manggarai Barat Kembali Dipanggil Polisi Terkait Surat Palsu
Bupati Manggarai Barat Kembali Dipanggil Polisi Terkait Surat Palsu
A A A
LABUAN BAJO - Untuk kedua kalinya Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat Kesatuan Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng. Rencananya Bupati akan diperiksa terkait kasus dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 352/ RES.1.9/ X/2019/ SPKT, dan saat ini tengah ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan kabar teranyar, penyidik Polda NTT telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Bupati yang akan selesai masa jabatannya tu dipanggil untuk yang kedua kalinya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya pada akhir tahun 2019 Dula pernah diperiksa penyidik di rumah jabatannya.

Menurut rencana, Bupati Dula akan dimintai keterangannya Jumat (6/3/2020), di Mapolres Manggarai Barat. (Baca: Palsukan Dokumen Ulayat, Camat di NTT Terancam 6 Tahun Penjara)

Pemanggilan terhadap Bupati Dula ini dibenarkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT AKP Edy. Hanya saja, jadwal pemeriksaan tersebut akan ditunda hingga pekan depan. Alasannya, Bupati Dula memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Pemeriksaannya ditunda, karena ada kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional. Pemeriksaan ditunda minggu depan," jelas AKP Edy, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis (5/3/2020).

Dikonfirmasi wartawan secara terpisah terkait pemanggilan penyidik Polda NTT untuk diperiksa tanggal 6 Maret ini, Bupati Dula hanya menjawab singkat. "Belum," ucapnya.

Bupati Manggarai Barat dua periode ini enggan berkomentar terlalu jauh soal kebenaran pemanggilan oleh penyidik ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat Kesatuan Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng. Demikian pula terkait informasi seputar penjadwalan ulang pemeriksaan yang ditunda pekan depan, Bupati Dula tidak berkomentar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4778 seconds (0.1#10.140)