Palsukan Dokumen Ulayat, Camat di NTT Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Januari 2020 - 05:40 WIB
Palsukan Dokumen Ulayat,...
Palsukan Dokumen Ulayat, Camat di NTT Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
MANGGARAI BARAT - Tersangka dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (23/1/2020).

Penetapan Camat Boleng ini sebagai tersangka sudah terjadi sejak Selasa (26/11/2019) oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Boneventura ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat pernyataan yang memuat tanda tangan dan cap jempol di atas materai dari 22 Tu'a Golo se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk meliputi tanah Ulayat Terlaing, Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Maiman Limbong mengatakan, selama ini Bonaventura ditahan Polda NTT di Kupang dan pada Kamis (23/1/2020) tersangka diserahkan ke Kejari Manggarai Barat oleh penyidik Polda NTT bersama dengan penyidik JPU Kejaksaan Tinggi NTT.

"Dari penyidik Polda NTT setelah diteliti jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT dan telah memenuhi unsur formil dan materil dinyatakan P21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti. Hari ini (Kamis) juga kita tahan saudara Bonaventura Abunawan untuk memudahkan proses persidangan dan tidak menghilangkan barang bukti sesuai yang diatur dalam KUHAP," beber Maiman, Kamis (23/1/2020).

Untuk penahanan Bonaventura telah dititipkan ke Kepolisian Sektor Manggarai Barat. Bonaventura ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (23/1) sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke pengadilan.

Atas perbuatannya, Bonaventura terancam maksimal 6 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan sudah ditahan, berikut barang bukti dokumen pemalsuan tanah,” ujar Maiman.

Saat ditemui media, Bonaventura enggan memberikan keterangan terkait penahanannya. Dia hanya mengatakan akan menempuh setiap proses hukum yang ada. "No comment lah, no comment untuk penahanannya memang sudah ditahan. Kita ikuti proses hukum saja," singkatnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)