Perkara Pemalsuan Dilimpahkan ke Kejari Lahat, Oknum Anggota DPRD Segera Disidang
loading...
A
A
A
LAHAT - Berkas perkara dugaan pemalsuan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat, berinisial IM, telah dilimpahkan ke Kejari Lahat. Pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, dilakukan penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Keterlibatan IM dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut, terungkap setelah IM ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. IM yang sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, kini dipindahkan ke Kejari Lahat.
Penangkapan terhadap IM yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat tersebut, didasarkan laporan EM yang merupakan kuasa lapor PT Banjar Sari Pribumi. Dalam laporannya disebutkan, IM sudah melakukan pembersihan dan pemagaran di kawasan IUP PT Banjar Sari Pribumi.
Akibat pembersihan dan pemagaran yang dilakukan IM tersebut, perusahaan sebagai pelapor mengalami kerugian, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona mengatakan, telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. "Dalam pelimpahan tahap dua ini, diserahkan tersangka beserta barang buktinya," tuturnya.
Lebih lanjut Frans Mona mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Polres Lahat.
Lihat Juga: Guru Supriyani Ditahan karena Dituduh Aniaya Murid, Jusuf Kalla: Peranan Guru Harus Dihormati
Keterlibatan IM dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut, terungkap setelah IM ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. IM yang sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, kini dipindahkan ke Kejari Lahat.
Penangkapan terhadap IM yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat tersebut, didasarkan laporan EM yang merupakan kuasa lapor PT Banjar Sari Pribumi. Dalam laporannya disebutkan, IM sudah melakukan pembersihan dan pemagaran di kawasan IUP PT Banjar Sari Pribumi.
Akibat pembersihan dan pemagaran yang dilakukan IM tersebut, perusahaan sebagai pelapor mengalami kerugian, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona mengatakan, telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. "Dalam pelimpahan tahap dua ini, diserahkan tersangka beserta barang buktinya," tuturnya.
Lebih lanjut Frans Mona mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Polres Lahat.
Lihat Juga: Guru Supriyani Ditahan karena Dituduh Aniaya Murid, Jusuf Kalla: Peranan Guru Harus Dihormati
(eyt)