Sulit Ambil Uang, Nasabah Indo Surya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 01 Maret 2020 - 19:03 WIB
Sulit Ambil Uang, Nasabah...
Sulit Ambil Uang, Nasabah Indo Surya Tempuh Jalur Hukum
A A A
DEPOK - Nasabah Indo Surya Simpan Pinjam akhirnya mengambil langkah hukum terkait persoalan kesulitan pengambilan uang miliknya di koperasi tersebut. Korban dari koperasi tersebut mendelegasikan Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum.

"Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum beberapa nasabah yang diduga korban lembaga tersebut menanggapi bahwa lembaga terkait dalam hal ini Indo Surya Simpan Pinjam agar segera menyelesaikan pemasalahan ini," kata Natalia Rusli selalu kuasa hukum korban dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2020).

Dalam permasalahan tersebut, kata dia, banyak nasabah yang telah melakukan penyimpanan sejumlah uang di lembaga tersebut dan telah jatuh tempo dan dapat mengambil dana yang telah disetorkan baik berupa nominal pokok dan bunganya. Tapi ternyata para nasabah tidak dapat mengambil uang mereka. Bahkan masa penyimpanan diperpanjang waktu temponya secara sepihak dalam waktu yang cukup lama.

"Sehingga hal itulah yang membuat masyarakat terkhususnya nasabah tidak tenang dan merasa resah dengan uang yang telah disetorkan dalam lembaga Indo Surya Simpan Pinjam," tuturnya.

Kondisi ini membuat nasabah resah, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan meminta mediasi dengan pihak Indo Surya Simpan Pinjam. "Kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan langkah hukum yang diawali dengan mengundang pihak Indo Surya Simpan Pinjam untuk melakukan mediasi bersama kami sebagai itikad baiknya," katanya.

Jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, kata dia, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. "Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan sampai di pengadilan," pungkansya.

Dia mengatakan, permasalahan ini menyangkut hak banyak orang, sampai dengan sekarang diketahui ada sekitar 4.000 orang yang telah menyetorkan uangnya dengan total senilai kurang lebih Rp4 Triliun. "Banyak yang telah jatuh tempo namun tidak dapat menarik uangnya," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
14 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
18 menit yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
1 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
2 jam yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved