Sulit Ambil Uang, Nasabah Indo Surya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 01 Maret 2020 - 19:03 WIB
Sulit Ambil Uang, Nasabah...
Sulit Ambil Uang, Nasabah Indo Surya Tempuh Jalur Hukum
A A A
DEPOK - Nasabah Indo Surya Simpan Pinjam akhirnya mengambil langkah hukum terkait persoalan kesulitan pengambilan uang miliknya di koperasi tersebut. Korban dari koperasi tersebut mendelegasikan Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum.

"Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum beberapa nasabah yang diduga korban lembaga tersebut menanggapi bahwa lembaga terkait dalam hal ini Indo Surya Simpan Pinjam agar segera menyelesaikan pemasalahan ini," kata Natalia Rusli selalu kuasa hukum korban dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2020).

Dalam permasalahan tersebut, kata dia, banyak nasabah yang telah melakukan penyimpanan sejumlah uang di lembaga tersebut dan telah jatuh tempo dan dapat mengambil dana yang telah disetorkan baik berupa nominal pokok dan bunganya. Tapi ternyata para nasabah tidak dapat mengambil uang mereka. Bahkan masa penyimpanan diperpanjang waktu temponya secara sepihak dalam waktu yang cukup lama.

"Sehingga hal itulah yang membuat masyarakat terkhususnya nasabah tidak tenang dan merasa resah dengan uang yang telah disetorkan dalam lembaga Indo Surya Simpan Pinjam," tuturnya.

Kondisi ini membuat nasabah resah, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan meminta mediasi dengan pihak Indo Surya Simpan Pinjam. "Kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan langkah hukum yang diawali dengan mengundang pihak Indo Surya Simpan Pinjam untuk melakukan mediasi bersama kami sebagai itikad baiknya," katanya.

Jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, kata dia, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. "Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan sampai di pengadilan," pungkansya.

Dia mengatakan, permasalahan ini menyangkut hak banyak orang, sampai dengan sekarang diketahui ada sekitar 4.000 orang yang telah menyetorkan uangnya dengan total senilai kurang lebih Rp4 Triliun. "Banyak yang telah jatuh tempo namun tidak dapat menarik uangnya," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved