Polda Kalbar Amankan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Tangan Pengedar Narkoba
A
A
A
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap tindakan pidana kepemilikan narkotika jenis sabu di Sungai Kakap Kubu Raya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menemukan senjata api rakitan beserta peluru yang dimiliki pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa diawali dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan rangkaian penyelidikan oleh Subdit 2 Direktorat Narkoba.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat 28 Februari kemarin, dengan TKP di Jalan Raya Sungai Kakap Gg Damai,” ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/2/2020).
Dia melanjutkan dari lokasi kejadian tim dari Subdit 2 Direktorat Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DH dan SS serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 5,04 gram.
“Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” katanya.
Gembong juga mengatakan telah melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum atas penemuan senjata api rakitan dan peluru untuk dilakukan pengembangan asal muasal senpi tersebut.
“Untuk barang bukti dan kedua tersangka berada di Mako Dit Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap senpi rakitan kita lakukan langkah pengembangan bersama Dit Reskrimum,” tutupnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa diawali dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan rangkaian penyelidikan oleh Subdit 2 Direktorat Narkoba.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat 28 Februari kemarin, dengan TKP di Jalan Raya Sungai Kakap Gg Damai,” ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/2/2020).
Dia melanjutkan dari lokasi kejadian tim dari Subdit 2 Direktorat Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DH dan SS serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 5,04 gram.
“Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” katanya.
Gembong juga mengatakan telah melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum atas penemuan senjata api rakitan dan peluru untuk dilakukan pengembangan asal muasal senpi tersebut.
“Untuk barang bukti dan kedua tersangka berada di Mako Dit Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap senpi rakitan kita lakukan langkah pengembangan bersama Dit Reskrimum,” tutupnya.
(kri)