Pilih Bersama Selingkuhan, Endang Tega Bunuh Suaminya Sendiri
A
A
A
KALIANDA - Endang (33) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, Lampung tega membunuh Agus (42) suaminya sendiri. Untuk membunuh suaminya Endang dibantu oleh selingkuhannya Dedi (33) yang ternyata adalah tetangga korban. (Baca: Perselingkuhan Berujung Maut, Janda Kampung Tewas di Tangan Ketua RT)
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pembunuhan terhadap Agus (42) dilakukan di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Sang istri tega membunuh suaminya sendiri lantaran Endang sering dibentak oleh Agus.Korban dihabisi dengan dipukul benda keras di kebun belakang pabrik roti di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” kata Kapolres Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, niat untuk membunuh sang suami oleh kedua pelaku ini sudah direncanakan sejak dua bulan silam.
Sebelumnya pembunuhan terhadap Agus (42) di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan sempat menghebohkan warga sekitar. Karena mayat korban ditemukan bersimbah darah di sekitar pabrik roti di Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi oleh polisi dari alibi dan keterangan saksi didapati bahwa pelaku utamanya adalah Endang istri korban sendiri. Motif sang istri tega menghabisi suaminya sendiri adalah karena persoalan keluarga.
Kapolres menjelaskan, sebelum menghabisi nyawa Agus, Endang sudah menyusun rencana kemudian dia menyuruh Dedi untuk mengadukan kepada Agus bahwa dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial K.
Menurut keterangan penyidik, dari informasi itu Dedi mengajak Agus menemui K untuk memberi pelajaran. Dedi mengatakan kepada Agus bahwa sudah menghubungi K untuk janjian bertemu di Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Kemudian sesampainya di lokasi yaitu dekat Pabrik Roti Haduyang mereka berdua yang mengenakan sepeda motor masing-masing berhenti.
Saat itu korban Agus tengah buang air kecil sehingga ketika dia lengah dalam posisi buang air kecil lalu dari belakang Dedi memukul Agus secara membabi buta setelah korban tersungkur dedi langsung menghajar korban menggunakan shock breaker sepeda hingga bersimbah darah dan akhirnya tewas di tempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandas Kapolres.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pembunuhan terhadap Agus (42) dilakukan di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Sang istri tega membunuh suaminya sendiri lantaran Endang sering dibentak oleh Agus.Korban dihabisi dengan dipukul benda keras di kebun belakang pabrik roti di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” kata Kapolres Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, niat untuk membunuh sang suami oleh kedua pelaku ini sudah direncanakan sejak dua bulan silam.
Sebelumnya pembunuhan terhadap Agus (42) di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan sempat menghebohkan warga sekitar. Karena mayat korban ditemukan bersimbah darah di sekitar pabrik roti di Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi oleh polisi dari alibi dan keterangan saksi didapati bahwa pelaku utamanya adalah Endang istri korban sendiri. Motif sang istri tega menghabisi suaminya sendiri adalah karena persoalan keluarga.
Kapolres menjelaskan, sebelum menghabisi nyawa Agus, Endang sudah menyusun rencana kemudian dia menyuruh Dedi untuk mengadukan kepada Agus bahwa dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial K.
Menurut keterangan penyidik, dari informasi itu Dedi mengajak Agus menemui K untuk memberi pelajaran. Dedi mengatakan kepada Agus bahwa sudah menghubungi K untuk janjian bertemu di Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Kemudian sesampainya di lokasi yaitu dekat Pabrik Roti Haduyang mereka berdua yang mengenakan sepeda motor masing-masing berhenti.
Saat itu korban Agus tengah buang air kecil sehingga ketika dia lengah dalam posisi buang air kecil lalu dari belakang Dedi memukul Agus secara membabi buta setelah korban tersungkur dedi langsung menghajar korban menggunakan shock breaker sepeda hingga bersimbah darah dan akhirnya tewas di tempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandas Kapolres.
(sms)