2 Terduga Pelaku Klitih Warga Minggir Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 14 Februari 2020 - 21:58 WIB
2 Terduga Pelaku Klitih...
2 Terduga Pelaku Klitih Warga Minggir Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY mengamankan dua dari empat terduga pelaku klitih masing-masing SY (37) dan AN (26) keduanya warga Minggir Sleman. Sementara dua orang lagi G dan D juga warga Minggir, Sleman masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca: JPW Sebut Klitih Merajalela karena Maraknya Geng Pelajar dan Miras)

AN ditangkap Kamis (9/2/2020) sedangkan SY menyerahkan diri, Kamis (13/2/2020). SY dan AN sekarang mendekan di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan sepeda motor, senapan angin dan sebilah pedang yang digunakan untuk melakukan tindakan penganiyaan dan pembacokan sebagai barang bukti (BB).

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga Kalibawang. Gdn telah dianiayai oleh empat orang tersebut.

Penganiayaan diawali dengan menculik Gdn, Senin (27/1/2020). Gdn diculik karena dianggap mengganggu kenyamanan empat orang itu. Setelah diculik Gdn disekap di wilayah Minggir dan dianiaya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keteranga pelaku dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.

“Dari data petugas berhasil mengindentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan AN, Kamis (9/2/2020). Petugas terpaksa menembak kaki AN karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sedangkan SY setelah melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (13/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan saat melakukan penganiyaan, para pelaku melakban mata Gdn. Penganiayaan dilakukan dengan cara menembakan paser di telinga Gdn. Para tersangka merekam peristiwa itu.

“Yang mevideokan dan melakukan penganiaayan SY, tapi yang dominan AN. Meski keempatnya juga turut serta melakukan prnganiayaan,” paparnya.

Peugas masih mengembangkan perkara ini, Sebab saat dilakukan analisis, muncul TKP baru di Naggulan Kulonprogo, yaitu penganiayaan dan pembacokan kepada warga Nanggulan, MR (40) pada Sabtu 1 Februari 2020.

MR dianiaya saat melintas dengan sepea motor di Naggulan tiba-tiba dipepet dan dipukul pakai senapan angin, setelah jatuh para tersangka melakukan pembacokan mengenai kepala dan punggung MR.

Selain itu dari catatan kepolisian SY merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Kejahatan yang dilakukan yakni melakukan penganiayaan, perkosaan, perampokan dan perusakan.

“SY dan AN dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” paparnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan karena tindakan para pelaku dinilai sangat meresahkan warga, terutama sekitar tempat tinggalnya. Untuk itu dengan diamankanya dua orang ini mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.
(sms)
Berita Terkait
Bacok 2 Pemuda di Yogyakarta,...
Bacok 2 Pemuda di Yogyakarta, Pelaku Klitih Digelandang Polisi
Ngeri! Klitih Kembali...
Ngeri! Klitih Kembali Terjadi di Yogyakarta, Korban Luka Bacok dan Kehilangan HP
Gerombolan Pemuda di...
Gerombolan Pemuda di Jogja Berulah, Pemotor Ditendang hingga Jatuh Jalanan
6 Pelaku Klitih di Jogja...
6 Pelaku Klitih di Jogja Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Rekonstruksi Kasus Klitih...
Rekonstruksi Kasus Klitih di Titik Nol, Berawal dari Provokasi Korban
Anak Anggota Dewan Kebumen...
Anak Anggota Dewan Kebumen Diduga Tewas Akibat Korban Klitih di Bantul, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved