2 Terduga Pelaku Klitih Warga Minggir Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 14 Februari 2020 - 21:58 WIB
2 Terduga Pelaku Klitih Warga Minggir Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
2 Terduga Pelaku Klitih Warga Minggir Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY mengamankan dua dari empat terduga pelaku klitih masing-masing SY (37) dan AN (26) keduanya warga Minggir Sleman. Sementara dua orang lagi G dan D juga warga Minggir, Sleman masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca: JPW Sebut Klitih Merajalela karena Maraknya Geng Pelajar dan Miras)

AN ditangkap Kamis (9/2/2020) sedangkan SY menyerahkan diri, Kamis (13/2/2020). SY dan AN sekarang mendekan di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan sepeda motor, senapan angin dan sebilah pedang yang digunakan untuk melakukan tindakan penganiyaan dan pembacokan sebagai barang bukti (BB).

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga Kalibawang. Gdn telah dianiayai oleh empat orang tersebut.

Penganiayaan diawali dengan menculik Gdn, Senin (27/1/2020). Gdn diculik karena dianggap mengganggu kenyamanan empat orang itu. Setelah diculik Gdn disekap di wilayah Minggir dan dianiaya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keteranga pelaku dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.

“Dari data petugas berhasil mengindentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan AN, Kamis (9/2/2020). Petugas terpaksa menembak kaki AN karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sedangkan SY setelah melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (13/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan saat melakukan penganiyaan, para pelaku melakban mata Gdn. Penganiayaan dilakukan dengan cara menembakan paser di telinga Gdn. Para tersangka merekam peristiwa itu.

“Yang mevideokan dan melakukan penganiaayan SY, tapi yang dominan AN. Meski keempatnya juga turut serta melakukan prnganiayaan,” paparnya.

Peugas masih mengembangkan perkara ini, Sebab saat dilakukan analisis, muncul TKP baru di Naggulan Kulonprogo, yaitu penganiayaan dan pembacokan kepada warga Nanggulan, MR (40) pada Sabtu 1 Februari 2020.

MR dianiaya saat melintas dengan sepea motor di Naggulan tiba-tiba dipepet dan dipukul pakai senapan angin, setelah jatuh para tersangka melakukan pembacokan mengenai kepala dan punggung MR.

Selain itu dari catatan kepolisian SY merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Kejahatan yang dilakukan yakni melakukan penganiayaan, perkosaan, perampokan dan perusakan.

“SY dan AN dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” paparnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan karena tindakan para pelaku dinilai sangat meresahkan warga, terutama sekitar tempat tinggalnya. Untuk itu dengan diamankanya dua orang ini mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0253 seconds (0.1#10.140)