6 Pelaku Klitih di Jogja Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:06 WIB
loading...
6 Pelaku Klitih di Jogja Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Pelaku Klitih di Jogja ditangkap. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Pelaku kejahatan jalanan yang sempat viral di Titik Nol Kilometer, akhirnya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta. Ada 6 orang yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar menuturkan, peristiwa di Titik Nol Kilometer terjadi hari Selasa (7/2/2023), pukul 04.00 WIB.

"Jadi kasus ini memang agak berbeda dari kejahatan yang ada selama ini," kata dia, Jumat (10/2/2023).



Mereka yang diamankan adalah FN (28) karyawan sekuter listrik Malioboro di Pakuningratan, Cokrodiningratan, Jetis.

"Dia berperan sebagai joki sepeda motor Scoopy dan memukul teman korban dua kali. Kemudian YG (33) karyawan sekuter listrik Malioboro Sosrowlayan Wetan, Sosromenduran, Gedongtengen. Dia menendang 1 kali," jelasnya.

Kemudian LT (23) sehari-hari sebagai sopir, warga Sosrowijayan Gedongtengen. Dia berperan sebagai eksekutor senjata tajam celurit, di mana dia menyabet clurit mengenai helm dan bahu korban.

Lalu TR (27), driver ojek online, warga Notoyudan Gedongtengen. Dia memukul korban 2 kali dan mengenai helm.



"Terakhir adalah NK (20), driver ojek online, warga Gandekan Lor, Pringgokusuman. Dia berperan nenendang teman korban dan satu lagi anak di bawah umur bernama GN Umur 17 tahun," ungkapnya.

Dijelaskan dia, pemicu penganiayaan tersebut adalah FN yang sebelumnya memang ribut terlebih dahulu dengan korban. Usai kejadian, mereka sempat melarikan diri karena mengalami ketakutan.

"Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat. Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5, karena yang satu masih di bawah umur," sambungnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2641 seconds (0.1#10.140)