Sekda Tekankan Lima Prinsip Kebijakan Kabupaten Layak Anak
A
A
A
SUWAWA - Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) Ishak Ntoma menekankan lima prinsip kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang perlu diperhatikan.
Kelima prinsip itu, kata Ishak Ntoma, yakni pertama nondiskriminasi, kedua kepentingan terbaik bagi anak, ketiga hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, keempat penghargaan terhadap pandangan anak, dan kelima tata pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikan Sekda Ishak Ntoma pada rapat koordinasi pembentukan desa layak anak dan kecamatan layak anak Kabupaten Bone Bolango tahun 2020 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bone Bolango , di Aula Kantor Bappeda-Litbang Bone Bolango, Rabu (12/2/2020).
Sekda mengatakan, rapat koordinasi pembentukan desa layak anak dan kabupaten layak anak ini merupakan awal dari inisiasi terhadap pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai implementasi komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan arah kebijakan dan isu trategis KLA, di antaranya mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan, menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative.
Selain itu, memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Tidak hanya itu, Sekda juga menyampaikan terkait strategis kebijakan KLA, tahapan penyelenggaraan KLA, dan penetapan peringkat KLA. Di dalam penyelenggaraan KLA sendiri, lanjut Sekda, sejak tahap awal hingga akhir, pandangan, suara, pendapat dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan.
“Hal ini untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak terlibat dan dilibatkan langsung dalam pelaksanaan progam dan kegiatan,”tandas Sekda Ishak Ntoma.
Kelima prinsip itu, kata Ishak Ntoma, yakni pertama nondiskriminasi, kedua kepentingan terbaik bagi anak, ketiga hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, keempat penghargaan terhadap pandangan anak, dan kelima tata pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikan Sekda Ishak Ntoma pada rapat koordinasi pembentukan desa layak anak dan kecamatan layak anak Kabupaten Bone Bolango tahun 2020 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bone Bolango , di Aula Kantor Bappeda-Litbang Bone Bolango, Rabu (12/2/2020).
Sekda mengatakan, rapat koordinasi pembentukan desa layak anak dan kabupaten layak anak ini merupakan awal dari inisiasi terhadap pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai implementasi komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan arah kebijakan dan isu trategis KLA, di antaranya mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan, menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative.
Selain itu, memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Tidak hanya itu, Sekda juga menyampaikan terkait strategis kebijakan KLA, tahapan penyelenggaraan KLA, dan penetapan peringkat KLA. Di dalam penyelenggaraan KLA sendiri, lanjut Sekda, sejak tahap awal hingga akhir, pandangan, suara, pendapat dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan.
“Hal ini untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak terlibat dan dilibatkan langsung dalam pelaksanaan progam dan kegiatan,”tandas Sekda Ishak Ntoma.
(atk)