DPRD Kobar Sepakati Empat Ranperda Bersama Eksekutif
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang II tahun 2020 dengan agenda penyampaikan hasil rapat gabungan komisi terkait empat rancangan peraturan daerah (ranperda) di aula DPRD Kobar pada Senin (10/2/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali ini, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
“Setelah melalui mekanis tata tertib DPRD pada masa sidang II telah menghasilkan beberapa kesepakatan,” ungkap Sekretaris Rapat Gabungan Komisi-Komisi, Rizky Aditya saat menyampaikan hasil rapat.
Adapun 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah disepakati dalam rapat gabungan tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan RSUD, Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, kemudian Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
“Pencabutan Perda Kobar No 5 Tahun 2012 tentang izin tempat usaha dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, serta yang pada pokoknya sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019. Hal ini karena Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat izin Tempat Usaha (SITU) dapat dikategorikan dalam izin gangguan sehingga tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah,” katamya.
Karena itu lanjut dia, DPRD bersama Pemkab Kobar sepakat mencabut Perda Kabupaten Kobar Nomor 5 Tahun 2012 tentang izin tempat usaha.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang paada pokok isinya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2874/AJ 402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Maka pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengujian kendaraan bemotor diharuskan menerbitkan kartu up berupa kartu pintar (smart card), Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal. Pemerintah daerah kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan untuk kendaraan bermotor diatas air.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali ini, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
“Setelah melalui mekanis tata tertib DPRD pada masa sidang II telah menghasilkan beberapa kesepakatan,” ungkap Sekretaris Rapat Gabungan Komisi-Komisi, Rizky Aditya saat menyampaikan hasil rapat.
Adapun 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah disepakati dalam rapat gabungan tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan RSUD, Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, kemudian Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
“Pencabutan Perda Kobar No 5 Tahun 2012 tentang izin tempat usaha dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, serta yang pada pokoknya sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019. Hal ini karena Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat izin Tempat Usaha (SITU) dapat dikategorikan dalam izin gangguan sehingga tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah,” katamya.
Karena itu lanjut dia, DPRD bersama Pemkab Kobar sepakat mencabut Perda Kabupaten Kobar Nomor 5 Tahun 2012 tentang izin tempat usaha.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang paada pokok isinya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2874/AJ 402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Maka pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengujian kendaraan bemotor diharuskan menerbitkan kartu up berupa kartu pintar (smart card), Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal. Pemerintah daerah kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan untuk kendaraan bermotor diatas air.
(zil)