Satpol PP DKI Ultimatum Pemilik Reklame Tak Berizin

Rabu, 05 Februari 2020 - 11:22 WIB
Satpol PP DKI Ultimatum...
Satpol PP DKI Ultimatum Pemilik Reklame Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengultimatum pemilik reklame tak berizin . Selain bakal membongkar, Satpol PP juga mengancam bakal mempidanakan pemilik reklame nakal.

"Dalam Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan reklame ada sanksi pidananya. Di tahun 2020 akan kita mainkan," tegas Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Penindakan pidana menggunakan pro yustisia ini, lanjut Arifin, merupakan yang pertama di tahun 2020. Sementara di tahun 2019, dia menegaskan penindakan kerap kali hanya membongkar.

"Kami dorong penyelenggara reklame yang tidak ada izinnya akan diancam dalam perda itu, baik dalam kurungan dan denda akan kami dorong proses pro yustisia dalam penyelenggara reklame," ucapnya.

Padahal, lanjutnya, dalam Perda Nomor 9 tahun 2014 telah ditegaskan pemilik reklame tak berizin akan diwajibkan bayar denda hingga Rp50 juta. (Baca juga: Tak Bayar Pajak, Tiga Reklame di Cengkareng Dibongkar )

Kini mempercepat itu, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Provinsi maupun Kota Administrasi.

Termasuk mengenai penindakan kedepannya, Arifin melanjutkan Keputusan baru akan diturunkan pihaknya. Dalam putusan itu, kewenangan penindakan reklame di gelar menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan. "Tentunya antara kecamatan dan DKI pasti berbeda," tuturnya.

Sebelumnya, tiga reklame di perempatan Cengkareng, Jakarta Barat di bongkar petugas gabungan, Rabu (5/2/2020) dini hari. Pembongkaran menggunakan mesin crane milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
(mhd)
Berita Terkait
Tak Semua Reklame Kena...
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Biaya Pasang Reklame...
Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Mau Pasang Reklame?...
Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
20 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
48 menit yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved