Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Ingin Pasang Reklame?...
(Ilustrasi: dok Bapenda)
A A A
JAKARTA - Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang berfungsi untuk memperkenalkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu, seperti produk hingga layanan jasa. Tentunya, untuk melakukan pemasangan reklame terdapat biaya pajak yang harus dibayarkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak reklame di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Nah, dalam artikel ini kita mencari tahu lebih dalam tentang pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Pajak reklame?

Pajak reklame merupakan pajak yang dibayarkan atas penyelenggaraan reklame.

Lalu, apa saja yang termasuk objek pajak reklame?

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang di dalamnya ada reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, dan reklame melekat/stiker.

Lalu, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan.

Bukan Objek Pajak Reklame

Terdapat beberapa penyelenggaraan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.

Kemudian, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Balas Trump, Denmark...
Balas Trump, Denmark Ingin Beli California Rp16.341 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved