Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Ingin Pasang Reklame?...
(Ilustrasi: dok Bapenda)
A A A
JAKARTA - Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang berfungsi untuk memperkenalkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu, seperti produk hingga layanan jasa. Tentunya, untuk melakukan pemasangan reklame terdapat biaya pajak yang harus dibayarkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak reklame di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Nah, dalam artikel ini kita mencari tahu lebih dalam tentang pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Pajak reklame?

Pajak reklame merupakan pajak yang dibayarkan atas penyelenggaraan reklame.

Lalu, apa saja yang termasuk objek pajak reklame?

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang di dalamnya ada reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, dan reklame melekat/stiker.

Lalu, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan.

Bukan Objek Pajak Reklame

Terdapat beberapa penyelenggaraan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.

Kemudian, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved