Paket Narkoba Dikemas dalam Kamus Bahasa Inggris Dijual ke Pelajar dan Mahasiswa
A
A
A
MALANG - Peredaran narkoba dengan harga paket hemat sasaran pelajar dan mahasiswa dibongkar Polresta Malang Kota. Mirisnya modus pelaku dalam memperdagangkan ganja, sabu dan pil doble l dikemas dalam bentuk kamus bahasa inggris. Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan, dua pelaku pengedar narkoba Yudha Iranda dan Ega Sandi warga Wajak Kabupaten Malang.Dari dua pelaku yang berperan sebagai pengedar ini polisi mengamankan barang bukti berupa; 1,6 gram sabu, 1,5 kilogram ganja dan puluhan ribu butir pil dobel l. (Baca: Polda Sumut Tangkap 9 Gembong Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardo Simarmata mengatakan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya seorang pelajar yang tengah nongkrong dan didapati membawa sabu paket hemat seharga Rp300 ribu.
“Dari pengakuan pelaku anak yang baru berusia 16 tahun ini terungkaplah dua penjual yang dikenal sebagai pengedar narkoba pasar paket hemat untuk pelajar dan mahasiswa,” kata Kapolresta Malang Kota, Senin (3/2/2020).
Uniknya, kata Kapolresta, dalam mengedarkan narkoba jenis ganja, sabu dan pil double l, paket hemat ini pelaku mengelabui petugas dengan mengemasnya dalam kemasan kamus bahasa inggris.
“Kemasan kamus bahasa inggris ini diakui pelaku didapat dari membeli di internet. Sepintas terlihat seperti kamus namun saat dibuka ada safety box lengkap dengan kunci pengaman untuk menyimpan kemasan narkoba paket hemat,” ungkap Kapolresta.
Sementara Ega Sandi pelaku yang merupakan resedivis kasus yang sama ini mengaku mendapatkan narkoba dari pak tani dengan sistem ranjau di Kawasan Hutan Caruban.
“Jajaran Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus peredaran narkoba paket hemat yang merusak masa depan anak bangsa ini,” tandasnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardo Simarmata mengatakan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya seorang pelajar yang tengah nongkrong dan didapati membawa sabu paket hemat seharga Rp300 ribu.
“Dari pengakuan pelaku anak yang baru berusia 16 tahun ini terungkaplah dua penjual yang dikenal sebagai pengedar narkoba pasar paket hemat untuk pelajar dan mahasiswa,” kata Kapolresta Malang Kota, Senin (3/2/2020).
Uniknya, kata Kapolresta, dalam mengedarkan narkoba jenis ganja, sabu dan pil double l, paket hemat ini pelaku mengelabui petugas dengan mengemasnya dalam kemasan kamus bahasa inggris.
“Kemasan kamus bahasa inggris ini diakui pelaku didapat dari membeli di internet. Sepintas terlihat seperti kamus namun saat dibuka ada safety box lengkap dengan kunci pengaman untuk menyimpan kemasan narkoba paket hemat,” ungkap Kapolresta.
Sementara Ega Sandi pelaku yang merupakan resedivis kasus yang sama ini mengaku mendapatkan narkoba dari pak tani dengan sistem ranjau di Kawasan Hutan Caruban.
“Jajaran Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus peredaran narkoba paket hemat yang merusak masa depan anak bangsa ini,” tandasnya.
(sms)