Bea Cukai Sebut Kegiatan Kapal Pelindo Ilegal
A
A
A
BATAM - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sembilan Anak Buah Kapal TB Sei Deli III milik Pelindo Batam, penyidik Bea dan Cukai Batam menyimpulkan jika pemindahan BBM jenis solar yang dilakukan kapal plat merah itu ke kapal TB Celebes adalah ilegal. Hal ini disampaikan BC Batam melalui siaran pers yang dikirim pada media Jumat (24/1/2020) sore.
Saat diperiksa, nahkoda kapal TB Sei Deli III Muhammad Ali, menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Sumarna, Kepala Bidang BKLI BC Batam menyampaikan bahwa, alasan tidak adanya dokumen kepabeanan untuk pengangkutan dokumen ini lah yang membuat BC melakukan tindakan. "Karena tidak ada dokumen yang diwajibkan untuk pengangkutan BBM," tegasnya.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Cebeles, TB Malili dan TB Crystal Acteon. (Baca: Pelindo Buka Suara Terkait Kapalnya Diamankan Bea Cukai Karimun).
Meskipun TB Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL. "Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialih fungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP," terangnya lagi.
Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebaske TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Saat diperiksa, nahkoda kapal TB Sei Deli III Muhammad Ali, menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Sumarna, Kepala Bidang BKLI BC Batam menyampaikan bahwa, alasan tidak adanya dokumen kepabeanan untuk pengangkutan dokumen ini lah yang membuat BC melakukan tindakan. "Karena tidak ada dokumen yang diwajibkan untuk pengangkutan BBM," tegasnya.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Cebeles, TB Malili dan TB Crystal Acteon. (Baca: Pelindo Buka Suara Terkait Kapalnya Diamankan Bea Cukai Karimun).
Meskipun TB Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL. "Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialih fungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP," terangnya lagi.
Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebaske TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(nag)