Bea Cukai Sebut Kegiatan Kapal Pelindo Ilegal

Jum'at, 24 Januari 2020 - 21:35 WIB
Bea Cukai Sebut Kegiatan...
Bea Cukai Sebut Kegiatan Kapal Pelindo Ilegal
A A A
BATAM - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sembilan Anak Buah Kapal TB Sei Deli III milik Pelindo Batam, penyidik Bea dan Cukai Batam menyimpulkan jika pemindahan BBM jenis solar yang dilakukan kapal plat merah itu ke kapal TB Celebes adalah ilegal. Hal ini disampaikan BC Batam melalui siaran pers yang dikirim pada media Jumat (24/1/2020) sore.

Saat diperiksa, nahkoda kapal TB Sei Deli III Muhammad Ali, menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Sumarna, Kepala Bidang BKLI BC Batam menyampaikan bahwa, alasan tidak adanya dokumen kepabeanan untuk pengangkutan dokumen ini lah yang membuat BC melakukan tindakan. "Karena tidak ada dokumen yang diwajibkan untuk pengangkutan BBM," tegasnya.

Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Cebeles, TB Malili dan TB Crystal Acteon. (Baca: Pelindo Buka Suara Terkait Kapalnya Diamankan Bea Cukai Karimun).

Meskipun TB Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL. "Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialih fungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP," terangnya lagi.

Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebaske TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).

Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(nag)
Berita Terkait
Gerebek Gudang BBM Subsidi...
Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Polres Bolmong Gagalkan...
Polres Bolmong Gagalkan Pengiriman Ilegal BBM Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap
Diduga Menimbun dan...
Diduga Menimbun dan Menjual Pertalite Oplosan, Warga Kendal Ini Digelandang Polisi
Hati-hati, Ini 4 Bahaya...
Hati-hati, Ini 4 Bahaya Mencampur Dua Jenis BBM Berbeda di Motor
Avanza Diduga Bawa 12...
Avanza Diduga Bawa 12 Galon Pertalite Terbakar, Netizen: Azab Penimbun BBM
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
38 menit yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
3 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
7 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
7 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved