Viral Angkot Buang Kulit Durian di Sungai Musi, Sopir dan Kernet Ditangkap

Selasa, 14 Januari 2020 - 04:01 WIB
Viral Angkot Buang Kulit Durian di Sungai Musi, Sopir dan Kernet Ditangkap
Viral Angkot Buang Kulit Durian di Sungai Musi, Sopir dan Kernet Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Setelah viral video angkutan kota (angkot) membuang sampah kulit durian di Sungai Musi melalui Jembatan Musi IV, sopir dan kernet angkot serta pedagang durian diamankan. Sopir angkot, Agus (31) warga 13 Ilir bersama satu rekannya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (13/1/2019).

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya yakni pemilik angkot dan anak buah pemilik usaha durian di Pasar Kuto Palembang.

"Sudah diamankan oleh Dishub di Terminal dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata. Satu sopir, satu kenek, satu pemilik mobil, dan satu anak buah pemilik usaha. Kita tak main-main, masyarakat jangan membuang sampah ke Sungai," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Atas perbuatannya pelaku diancam sanksi Perda Nomor 3/2015 Pasal 55, tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Saat ini mobil angkot jurusan Sayangan-Lemabang tersebut diamankan Dishub Kota Palembang.

GA Putra Jaya juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang buah agar tidak membuang sampah di sembarang tempat, apalagi ke sungai. "Sekarang kita lagi musim buah-buahan, saya pesan ke pedagang jangan membuang sampah ke sungai. Buanglah di tempat yang telah disediakan," katanya.

Sementara Agus mengaku dibayar Rp3.000 untuk setiap karung sebagai upah membuang sampah. Ada tujuh karung kulit durian yang dibuang dan dia mendapatkan upahnya Rp21.000. Agus mengaku tidak tahu soal larangan membuang sampah ke sungai. "Saya sempat bingung mau buang ke mana dan sekarang saya menyesal," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal menjelaskan, pelaku ditangkap di Terminal Lemabang setelah dilakukan pelacakan. "Ternyata KIR dan izin trayeknya sudah mati. Jadi mobilnya disita dan diamankan di Kantor Dishub," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7410 seconds (0.1#10.140)