Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:22 WIB
loading...
Polrestro Bekasi memperlihatkan tiga pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang yang viral di medsos.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku pembuang empat kantong plastik berisi sampah di Sungai Kalimalang , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyerahkan diri ke Polrestro Bekasi . Mereka menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya viral di media sosial dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku yakni, Abun Gunawan selaku pemilik kendaraan, Rahmat Apandi seorang sopir dan Agung sebagai kenek menyesali perbuatannya saat diperlihkan kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (23/10/2020).
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 tentang Ketertiban Umum.”Ketiganya datang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hendra kepada wartawan Jumat (23/10/2020).
Dalam isi peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Namun, kata dia, kepolisian menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
”Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP, kita serahkan hari ini,” ungkapnya. (Baca: Bugil di Alun-Alun Surya Kencana, Dua Pendaki Harus Minta Maaf Secara Terbuka)
Ketiga pelaku yakni, Abun Gunawan selaku pemilik kendaraan, Rahmat Apandi seorang sopir dan Agung sebagai kenek menyesali perbuatannya saat diperlihkan kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (23/10/2020).
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 tentang Ketertiban Umum.”Ketiganya datang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hendra kepada wartawan Jumat (23/10/2020).
Dalam isi peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Namun, kata dia, kepolisian menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
”Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP, kita serahkan hari ini,” ungkapnya. (Baca: Bugil di Alun-Alun Surya Kencana, Dua Pendaki Harus Minta Maaf Secara Terbuka)
Lihat Juga :