3 Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam di Penjara 6 Bulan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
3 Pembuang Sampah di...
Tiga pembuang sampah di Kalimalang, Bekasi, terancam dipenjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pembuang empat kantong plastik berisi sampah di aliran Sungai Kalimalang terancam dikurung selama enam bulan atau denda Rp50 juta. Tiga pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah viral di media sosial .

Ketiga pelaku yakni, Abun Gunawan selaku pemilik kendaraan, Rahmat Apandi seorang sopir dan Agung sebagai kenek. Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

”Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah, mekanismenya kita mengikuti peraturan,” katanya. (Baca: Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi)

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 tentang Ketertiban Umum.”Ketiganya datang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hendra kepada wartawan Jumat (23/10/2020).

Dalam isi peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, kata dia, kepolisian menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satpol PP abupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.”Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP, kita serahkan hari ini,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Rekomendasi
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved