3 Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam di Penjara 6 Bulan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
3 Pembuang Sampah di...
Tiga pembuang sampah di Kalimalang, Bekasi, terancam dipenjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pembuang empat kantong plastik berisi sampah di aliran Sungai Kalimalang terancam dikurung selama enam bulan atau denda Rp50 juta. Tiga pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah viral di media sosial .

Ketiga pelaku yakni, Abun Gunawan selaku pemilik kendaraan, Rahmat Apandi seorang sopir dan Agung sebagai kenek. Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

”Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah, mekanismenya kita mengikuti peraturan,” katanya. (Baca: Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi)

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 tentang Ketertiban Umum.”Ketiganya datang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hendra kepada wartawan Jumat (23/10/2020).

Dalam isi peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, kata dia, kepolisian menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satpol PP abupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.”Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP, kita serahkan hari ini,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved