Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Bima Terus Diusut, 5 Saksi kembali Diperiksa

Jum'at, 03 Januari 2020 - 16:25 WIB
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Bima Terus Diusut, 5 Saksi kembali Diperiksa
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Bima Terus Diusut, 5 Saksi kembali Diperiksa
A A A
BIMA - Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM dan Yayasan Al-Madinah oleh Boimin, anggota DPRD Kabupaten Bima hingga kini terus diusut oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. (Baca: Dinilai Coreng Nama Partai, DPC Gerindra Bima akan Beri Sanksi Kepada Boimin)

Sebanyak lima saksi yang dipanggil melalui surat resmi, telah diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Polres setempat. Namun dari 5 saksi itu, 3 diantaranya yang merupakan tutor di PKBM Karoko Mas milik Boimin sempat mangkir dari panggilan.

Pemeriksaan terhadap lima orang saksi baru, dua diperiksa lebih awal pada pekan lalu yakni AH (tutor) dan Chaerunnas (Kabid Paudni Dikbudpora) yang dilakukan di tempat terpisah dan waktu yang berbeda. Sementara tiga saksi lainnya berinisial JF, RY dan RSP, telah diperiksa pula pada Rabu (1/1/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manasoh Prayugo mengatakan, kelima orang saksi tersebut diperiksa secara mendalam mengingat para saksi tersebut merupakan saksi penting dalam mengungkap kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karomo Mas dan Yayasan Al-Madinah senilai Rp1,080 Miliar.

"Ke lima saksi sudah kami periksa semua, empat diantaranya yakni AH, JF, RY, RSP diperiksa di ruangan Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota setelah kami layangkan surat panggilan pertama. Sementara Chaerunnas diperiksa di ruangan Sekda Kabupaten Bima setelah sebelumnya selalu mangkir dari tiga kali panggilan," tutur Hilmi saat diwawancarai pada Jumat (3/1/2020).

Untuk diketahui pula, lanjutnya, bahwa kasus yang menyeret nama Boimin anggota dewan Kabupaten Bima dari fraksi Gerindra ini, melibatkan banyak saksi sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya juga, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 orang yang diantaranya Warga Belajar (WB) PKBM Karoko Mas serta sejumlah lainnya adalah Tutor.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, akan dirampungkan dalam satu berkas dokumen agar bisa ditingkatkan pada proses penyidikan.

"Pemeriksaan secara maraton adalah bentuk keseriusan kami pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Bahkan diantara saksi sebelumnya, kami datangi dan lakukan pemeriksaan di Polsek terdekat dari tempat tinggal para saksi. Dan satu hal yang perlu kami tegaskan, bahwa dalam kasus ini akan terus digenjot pada setiap prosesnya," tegas Hilmi.

Sementara ditanya terkait berapa kerugian negara atas kasus ini, pihaknya selain menyimpulkan keterangan saksi juga masih sedang mengumpulkan berbagai dokumen. "Setelah ini kami lengkapi, barulah kita minta diaudit untuk menghitung berapa kerugian negaranya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0007 seconds (0.1#10.140)