2 Bocah SD Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Pasir
A
A
A
SUKADANA - Bekas galian tambang pasir di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur kembali menelan korban. Dua orang pelajar sekolah dasar tewas saat mencari keong pada Selasa siang kemarin 31 Desember 2019. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian setelah mengambang di lokasi bekas tambang pasir berkedalaman kurang lebih 2 meter. (Baca: Satu Hari Tenggelam, Balita Ditemukan Tewas)
Dua bocah merupakan warga Dusun II RT02 RW03 Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kedua bocah tewas tersebut bernama Riski Romadoni (8) dan Kinan Khusnuzan (10).
Kedua jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga hendak mengikat kerbau di sekitar bekas galian tambang pasir. Kemudian dia memberitahukan ke warga lain dan beramai- ramai mengevakuasi jasad kedua korban dari bekas galian pasir berjarak sekitar 200 meter dari pemukiman masyarakat .
Korban sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan oleh medis . Namun dari keterangan tim medis korban sudah tewas beberapa jam sebelumnya .
Kondisi jenazah korban sudah bengkak karena terendam air. Jasad korban kemudian dibawa pulang ke rumah duka dan pada Selasa sore menjelang salat magrib dimakamkan karena kondisi turun hujan langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.
Firmasyah warga setempat mengatakan, kedua bocah tersebut, sedang bermain mencari keong di sekitar lokasi bekas galian. Sejak beberapa hari ini turun hujan maka bekas galian tambang pasir tersebut kembali tergenang air meskipun tidak meluap seperti biasanya. Bekas galian tambang pasir tersebut memiliki kedalaman kurang lebih 2 sampai 3 meter saat tergenang air.
Sementara keberadaan bekas galian tambang pasir ini sudah ada sejak tahun 1998 lalu, hingga saat ini dibiarkan oleh pemiliknya dan tidak dimanfaatkan lagi. Sejak ada bekas galian tambang pasir ini sudah empat bocah tewas tenggelam dalam kubangan.
Warga berharap banyaknya bekas galian tambang pasir di desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera turun tangan melakukan rehabilitasi sehingga tidak membahayakan masyarakat khususnya anak- anak karena berdekatan dengan pemukiman warga.
Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya untuk menutup kembali lahan tersebut. Jika tidak dimanfaatkan warga bersedia dijadikan sebagai kolam ikan masyarakat sehingga lokasinya dapat diawasi oleh warga.
Dua bocah merupakan warga Dusun II RT02 RW03 Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kedua bocah tewas tersebut bernama Riski Romadoni (8) dan Kinan Khusnuzan (10).
Kedua jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga hendak mengikat kerbau di sekitar bekas galian tambang pasir. Kemudian dia memberitahukan ke warga lain dan beramai- ramai mengevakuasi jasad kedua korban dari bekas galian pasir berjarak sekitar 200 meter dari pemukiman masyarakat .
Korban sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan oleh medis . Namun dari keterangan tim medis korban sudah tewas beberapa jam sebelumnya .
Kondisi jenazah korban sudah bengkak karena terendam air. Jasad korban kemudian dibawa pulang ke rumah duka dan pada Selasa sore menjelang salat magrib dimakamkan karena kondisi turun hujan langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.
Firmasyah warga setempat mengatakan, kedua bocah tersebut, sedang bermain mencari keong di sekitar lokasi bekas galian. Sejak beberapa hari ini turun hujan maka bekas galian tambang pasir tersebut kembali tergenang air meskipun tidak meluap seperti biasanya. Bekas galian tambang pasir tersebut memiliki kedalaman kurang lebih 2 sampai 3 meter saat tergenang air.
Sementara keberadaan bekas galian tambang pasir ini sudah ada sejak tahun 1998 lalu, hingga saat ini dibiarkan oleh pemiliknya dan tidak dimanfaatkan lagi. Sejak ada bekas galian tambang pasir ini sudah empat bocah tewas tenggelam dalam kubangan.
Warga berharap banyaknya bekas galian tambang pasir di desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera turun tangan melakukan rehabilitasi sehingga tidak membahayakan masyarakat khususnya anak- anak karena berdekatan dengan pemukiman warga.
Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya untuk menutup kembali lahan tersebut. Jika tidak dimanfaatkan warga bersedia dijadikan sebagai kolam ikan masyarakat sehingga lokasinya dapat diawasi oleh warga.
(sms)