Kalimas Dikeruk, Penataan Saluran Penampungan Air Hujan Dikebut
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penataan saluran penampung air hujan. Kalimas yang dangkal terus dikeruk beserta sudetan sungai lainnya di Kota Pahlawan.
Pengerukan tersebut rutin dilakukan di hampir semua sungai atau pun saluran air di Kota Surabaya, termasuk pengerukan di Sungai Kalimas. Meskipun bukan kewenangan Pemkot Surabaya, tapi sungai yang membelah Kota Pahlawan itu sempat dikeruk supaya tidak terjadi genangan yang tidak diinginkan.
“Kita berkoordinasi dan kerja sama dengan Jasa Tirta selaku pengelola untuk melakukan pengerukan mulai dari Jembatan Bungkuk, Jalan Ngagel, Jalan Ratna, kemudian Kramat Gantung, Peneneh, Kalimas sampai hilir,” kata Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Syamsul Hariadi, Jumat (27/12/2019).
Syamsul menjelaskan, pengerukan sungai tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, harus memperhatikan konstruksi bangunan yang ada di sampingnya. Khusus di Kalimas, pihak Jasa Tirta selaku pengelola menyarankan bahwa pengerukan yang boleh dilakukan hanya beberapa meter saja.
“Tidak bisa terlalu dalam, ada batas yang harus ditaati bersama. Kalau pengerukan terlalu dalam konstruksi di pinggir bisa sleeding. Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar lagi. Jadi, mengeruk saluran ada hitungannya, sejauh mana yang boleh dikeruk atau tidak boleh dikeruk,” ungkapnya.
Menurut Syamsul, terakhir pihaknya melakukan pengerukan di Sungai Kalimas pada tahun 2018. Saat itu, hasilnya didapatkan 6.570 rit, dalam satu rit sama dengan satu dump truck. “Jika ditotal, hasil pengerukan di Kalimas berkisar 40.000 meter kubik,” ujarnya.
Pengerukan tersebut rutin dilakukan di hampir semua sungai atau pun saluran air di Kota Surabaya, termasuk pengerukan di Sungai Kalimas. Meskipun bukan kewenangan Pemkot Surabaya, tapi sungai yang membelah Kota Pahlawan itu sempat dikeruk supaya tidak terjadi genangan yang tidak diinginkan.
“Kita berkoordinasi dan kerja sama dengan Jasa Tirta selaku pengelola untuk melakukan pengerukan mulai dari Jembatan Bungkuk, Jalan Ngagel, Jalan Ratna, kemudian Kramat Gantung, Peneneh, Kalimas sampai hilir,” kata Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Syamsul Hariadi, Jumat (27/12/2019).
Syamsul menjelaskan, pengerukan sungai tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, harus memperhatikan konstruksi bangunan yang ada di sampingnya. Khusus di Kalimas, pihak Jasa Tirta selaku pengelola menyarankan bahwa pengerukan yang boleh dilakukan hanya beberapa meter saja.
“Tidak bisa terlalu dalam, ada batas yang harus ditaati bersama. Kalau pengerukan terlalu dalam konstruksi di pinggir bisa sleeding. Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar lagi. Jadi, mengeruk saluran ada hitungannya, sejauh mana yang boleh dikeruk atau tidak boleh dikeruk,” ungkapnya.
Menurut Syamsul, terakhir pihaknya melakukan pengerukan di Sungai Kalimas pada tahun 2018. Saat itu, hasilnya didapatkan 6.570 rit, dalam satu rit sama dengan satu dump truck. “Jika ditotal, hasil pengerukan di Kalimas berkisar 40.000 meter kubik,” ujarnya.
(wib)