Kajati Sulbar Bersama Bupati Pasangkayu Briefing Pimpinan OPD

Jum'at, 27 Desember 2019 - 15:10 WIB
Kajati Sulbar Bersama...
Kajati Sulbar Bersama Bupati Pasangkayu Briefing Pimpinan OPD
A A A
PASANGKAYU - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Darmawel Aswar bersama Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, briefing bersama para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, para kabag, para camat dan lurah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Jum'at (27/12/2019).

Bupati Agus, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sulbar yang telah meluangkan waktunya untuk datang ke Kabupaten Pasangkayu dalam rangka memberikan pengarahan kepada seluruh Pimpinan OPD, terkait transparansi pelaksanaan pemerintah daerah.

"Kiranya kedatangan Kajati Sulbar dapat memberikan manfaat yang begitu besar bagi lingkup Pemkab Pasangkayu, terkait transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah," tandasnya.

Sedangkan Kajati Darmawel Aswar memberikan pengarahan kepada seluruh Pimpinan OPD, tentang bagaimana pemberian pendapat hukum (legal opinion) berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No: PER-25/A/JA/2015 perihal petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Kabupaten Pasangkayu sebagai daerah penyangga Ibu kota memiliki potensi yg luar biasa karenanya perlu di bangun dikembangkan dengan baik. Tentunya dalam pengembangan daerah tetap memperhatikan segala aturan perundangan undangan yg berlaku dan membekali sumber daya manusia (SDM) dengan kemampuan mengelola yg baik pula, baik itu pemerintahan dan sektor pembangunan lainnya," tuturnya.

Dalam hal ini menurut Kajati, Kejaksaan akan mengawal dan melakukan pembinaan guna pencegahaan dari hal-hal yang menyimpang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tindakan pencegahan akan lebih baik dibanding penindakan yang memiliki dampak besar terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan terutama terkait image daerah dan negara di mata dunia internasional.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7807 seconds (0.1#10.140)