Pemprov dan Pemkab Gorontalo Jamin Iuran BPJS 177.558 Warga
A
A
A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Pemerintah abupaten/kota bersepakat untuk menjaminkan iuran BPJS untuk 177.558 warganya. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah se-Gorontalo dengan BPJS Cabang Gorontalo bertempat di Kota Gorontalo, Senin (23/12/2019).
Iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh enam kabupaten dan kota serta iuran Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) oleh pemerintah provinsi itu terintegrasi dengan BPJS. Mekanisme pembiayaannya melalui dana sharing 60 persen tanggungan pemprov sementara 40 persen ditanggung pemda.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menilai kenaikan iuran BPJS dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan pemerintah. Salah satu solusi yang diambil yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi lapangan di tingkat kecamatan dan desa.
“Berdasarkan fakta di lapangan ternyata ada beberapa data PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jamkesta yang telah meninggal dunia, peserta yang tidak ditemukan, baik tidak diketahui maupun pindah alamat, kepesertaan ganda dan atau telah meningkat kesejahteraannya,” jelas Wagub Idris Rahim, seperti dilansir gorontaloprov.go.id.
Verifikasi dan validasi yang dilakukan awal November itu untuk mendata ulang 120.265 orang peserta PBI Jamkesta tahun 2019. Hasilnya 38.913 jiwa dinyatakan tidak valid sehingga harus dikeluarkan dari kepesertaan dan tanggungan pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Misranda Nalole menjelaskan, dari total 177.558 warga yang ditanggung, 106.534 orang di antaranya dibiayai dari APBD provinsi, sisanya 71.023 orang ditanggung APBD kabupaten dan kota.
“Dapat kami laporkan Bapak Wakil Gubernur, Dari 106.534 warga yang dijamin, baru 60.750 yang didaftarkan per Januari 2020. Itu artinya masih ada 45.784 orang kuota saving yang sewaktu-waktu bisa diusulkan melalui SK Bupati dan Walikota. Kuota itu diperuntukkan bagi bayi baru lahir atau warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun,” terang Misranda.
Selain menanggung kesehatan melalui program Jamkesta, beberapa program Dinas Kesehatan diarahkan untuk memperluas layanan. Di antaranya dengan penyediaan dana perawatan bagi warga yang terlanjur sakit namun belum terdaftar JKN.
Ada juga biaya rujukan pasien miskin ke luar daerah lengkap dengan pendamping pasien. Layanan rumah singgah di Makassar dan Manado serta layanan paket pemulangan jenazah bagi pasien PBI yang meninggal di rumah sakit di luar daerah.
Iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh enam kabupaten dan kota serta iuran Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) oleh pemerintah provinsi itu terintegrasi dengan BPJS. Mekanisme pembiayaannya melalui dana sharing 60 persen tanggungan pemprov sementara 40 persen ditanggung pemda.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menilai kenaikan iuran BPJS dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan pemerintah. Salah satu solusi yang diambil yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi lapangan di tingkat kecamatan dan desa.
“Berdasarkan fakta di lapangan ternyata ada beberapa data PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jamkesta yang telah meninggal dunia, peserta yang tidak ditemukan, baik tidak diketahui maupun pindah alamat, kepesertaan ganda dan atau telah meningkat kesejahteraannya,” jelas Wagub Idris Rahim, seperti dilansir gorontaloprov.go.id.
Verifikasi dan validasi yang dilakukan awal November itu untuk mendata ulang 120.265 orang peserta PBI Jamkesta tahun 2019. Hasilnya 38.913 jiwa dinyatakan tidak valid sehingga harus dikeluarkan dari kepesertaan dan tanggungan pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Misranda Nalole menjelaskan, dari total 177.558 warga yang ditanggung, 106.534 orang di antaranya dibiayai dari APBD provinsi, sisanya 71.023 orang ditanggung APBD kabupaten dan kota.
“Dapat kami laporkan Bapak Wakil Gubernur, Dari 106.534 warga yang dijamin, baru 60.750 yang didaftarkan per Januari 2020. Itu artinya masih ada 45.784 orang kuota saving yang sewaktu-waktu bisa diusulkan melalui SK Bupati dan Walikota. Kuota itu diperuntukkan bagi bayi baru lahir atau warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun,” terang Misranda.
Selain menanggung kesehatan melalui program Jamkesta, beberapa program Dinas Kesehatan diarahkan untuk memperluas layanan. Di antaranya dengan penyediaan dana perawatan bagi warga yang terlanjur sakit namun belum terdaftar JKN.
Ada juga biaya rujukan pasien miskin ke luar daerah lengkap dengan pendamping pasien. Layanan rumah singgah di Makassar dan Manado serta layanan paket pemulangan jenazah bagi pasien PBI yang meninggal di rumah sakit di luar daerah.
(akn)