Polda Banten Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Waduk Karian
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten diam-diam menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Waduk Karian, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Waduk Karian diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan air di wilayah Banten dan DKI Jakarta.
"Kasus Waduk Karian belum naik ke penyidikan masih penyelidikan karena kita sedang mintakan kerugian negara ke BPKP dan BPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto di Mapolda Banten, Kamis (19/12/2019).
Pembangunan Waduk terbesar ketiga di Indonesia itu merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digarap konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Daelim Industrial Co,Ltd. Total anggaran yang disediakan untuk membangun Waduk Katian sebesar Rp1,07 Triliun.
Waduk yang berada di Kelurahan Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten itu memiliki luas genangan maksimal 1.740 hektare. Dengan kapasitas tampungan efektif 207,5 juta meter kubik (m3). Selain itu, air mengalir sebesar 9,1 m3/detik untuk Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tangsel dan Jakarta melalui Karian-Serpong Conveyance System (KSCS).
Selain itu, Karian memenuhi kebutuhan air Serang dan Cilegon sebesar 5,5 m3/detik dan penyedia daerah irigasi Ciujung dengan luas 22.000 hektar. Pada 2019, Polda Banten menyataka kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan adalah pengadaan SPBG di Cilegon dengan 3 tersangka dan pengadaan lahan untuk PLN di Cikupa.
Selain itu, kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di PT Banten Global Development yang merupakan BUMD milik Pemprov. Dari kasus tersebut seluruh unsur direktur sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar. "Khusus yang BGD 4 tersangka. direktur utama, komisarisnya semua unsur direkturnya tersangka," tandasnya.
"Kasus Waduk Karian belum naik ke penyidikan masih penyelidikan karena kita sedang mintakan kerugian negara ke BPKP dan BPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto di Mapolda Banten, Kamis (19/12/2019).
Pembangunan Waduk terbesar ketiga di Indonesia itu merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digarap konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Daelim Industrial Co,Ltd. Total anggaran yang disediakan untuk membangun Waduk Katian sebesar Rp1,07 Triliun.
Waduk yang berada di Kelurahan Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten itu memiliki luas genangan maksimal 1.740 hektare. Dengan kapasitas tampungan efektif 207,5 juta meter kubik (m3). Selain itu, air mengalir sebesar 9,1 m3/detik untuk Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tangsel dan Jakarta melalui Karian-Serpong Conveyance System (KSCS).
Selain itu, Karian memenuhi kebutuhan air Serang dan Cilegon sebesar 5,5 m3/detik dan penyedia daerah irigasi Ciujung dengan luas 22.000 hektar. Pada 2019, Polda Banten menyataka kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan adalah pengadaan SPBG di Cilegon dengan 3 tersangka dan pengadaan lahan untuk PLN di Cikupa.
Selain itu, kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di PT Banten Global Development yang merupakan BUMD milik Pemprov. Dari kasus tersebut seluruh unsur direktur sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar. "Khusus yang BGD 4 tersangka. direktur utama, komisarisnya semua unsur direkturnya tersangka," tandasnya.
(wib)