Maksimalkan Program 2020, Bupati Agus Koordinasi ke PUPR

Jum'at, 13 Desember 2019 - 12:35 WIB
Maksimalkan Program...
Maksimalkan Program 2020, Bupati Agus Koordinasi ke PUPR
A A A
PASANGKAYU - Guna memaksimalkan program pembangunan daerah bidang infrastruktur perumahan untuk masyarakat, Bupati Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Rabu, (11/12/2019).

Bupati Agus Ambo Djiwa yang didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Pasangkayu, Zulfikarditerima langsung oleh Direktur Rumah Khusus PUPR Christ Robert P Marbun.

Bupati Agus Ambo Djiwa, mengatakan, koordinasi yang dilakukan ke Direktur Rumah Khusus PUPR, untuk membicarakan program terkait kelanjutan Pembangunan rumah khusus nelayan pada tahun 2019 sebanyak 30 unit di Kecamatan Bambaira, dengan membentuk pengelola, agar segera di atur masyarakat nelayan untuk dapat menempati. Juga mengkoordinasikan program perumahan untuk rakyat tahun anggaran 2020.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan telah mengalokasikan anggaran yang begitu besar di seluruh Indonesia. Untuk itu sebagai Bupati Pasangkayu akan terus mencari terobosan program di pusat," paparnya.

Agus juga menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Karena selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal masih banyak yang belum layak huni.

Selain daerah tertinggal, imbuh Agus, rumah khusus juga dibangun di daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.

Sementara penerima manfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.

"Kebutuhan perumahan khusus yang dimaksud antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan,"tandasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
(atk)
Berita Terkait
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
Pemberdayaan Naker Disabilitas,...
Pemberdayaan Naker Disabilitas, Disnaker Muba Sinergis bersama IndoAgri
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Berita Terkini
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
48 menit yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
2 jam yang lalu
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
3 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
4 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved