Maksimalkan Program 2020, Bupati Agus Koordinasi ke PUPR

Jum'at, 13 Desember 2019 - 12:35 WIB
Maksimalkan Program...
Maksimalkan Program 2020, Bupati Agus Koordinasi ke PUPR
A A A
PASANGKAYU - Guna memaksimalkan program pembangunan daerah bidang infrastruktur perumahan untuk masyarakat, Bupati Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Rabu, (11/12/2019).

Bupati Agus Ambo Djiwa yang didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Pasangkayu, Zulfikarditerima langsung oleh Direktur Rumah Khusus PUPR Christ Robert P Marbun.

Bupati Agus Ambo Djiwa, mengatakan, koordinasi yang dilakukan ke Direktur Rumah Khusus PUPR, untuk membicarakan program terkait kelanjutan Pembangunan rumah khusus nelayan pada tahun 2019 sebanyak 30 unit di Kecamatan Bambaira, dengan membentuk pengelola, agar segera di atur masyarakat nelayan untuk dapat menempati. Juga mengkoordinasikan program perumahan untuk rakyat tahun anggaran 2020.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan telah mengalokasikan anggaran yang begitu besar di seluruh Indonesia. Untuk itu sebagai Bupati Pasangkayu akan terus mencari terobosan program di pusat," paparnya.

Agus juga menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Karena selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal masih banyak yang belum layak huni.

Selain daerah tertinggal, imbuh Agus, rumah khusus juga dibangun di daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.

Sementara penerima manfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.

"Kebutuhan perumahan khusus yang dimaksud antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan,"tandasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
(atk)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5128 seconds (0.1#10.24)