Tiduri 3 Muridnya Hingga Hamil, Guru di Kabupaten Serang Dihukum 10 Tahun

Rabu, 11 Desember 2019 - 20:40 WIB
Tiduri 3 Muridnya Hingga...
Tiduri 3 Muridnya Hingga Hamil, Guru di Kabupaten Serang Dihukum 10 Tahun
A A A
SERANG - Tiga oknum guru SMPN di wilayah Kabupaten Serang Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan ketiganya terbukti melakukan persetubuhan kepada muridnya. Hakim yang diketuai Hari Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Rp60 juta subsider 3 bulan penjara," kata Heri dihadapan terdakwa di PN Serang Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, Rabu (11/12/2019). (Baca: Diperkosa Ayah Tiri, Pelajar SD Depresi dan Terinfeksi Herpes)

Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.

Sebelum memeberikan hukuman, hakim memepetimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Serang dimana ketiganya dihukum 14 tahun penjara.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaoprkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian yang melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SLTP tersebut.

Pemerkosaan dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.

Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.

Usai mendengarkan putusan baik itu Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7896 seconds (0.1#10.140)