Janda Cantik Serang Diperkosa Pedagang Bakso Keliling, Begini Kronologinya
loading...
A
A
A
SERANG - KA (42) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan pihak Satreskrim Polres Serang , Selasa (22/1/2024). Dia terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang janda.
Adalah SA (38) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia dirudapaksa oleh KA yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling saat tertidur lelap.
”Korban dan pelaku ini tetanggaan di sebuah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa (23/1/2024).
Selama mengontrak, KA sering mengintip korban saat tertidur melalui atap plafon. Dia juga mengakui tak bisa menahan hawa nafsunya karena tergoda oleh kemolekan tubuh SA.
”Sudah lama suka ngintip nah semalam pelaku berniat untuk menghilangkan rasa penasarannya terhadap bentuk tubuh korban hingga munculah nafsu untuk memperkosa korban,” kata Andi.
Lebih jauh Andi menjelaskan, pelaku masuk melalui atap rumah korban. Di situ, dia juga menyiapkan seutas tali untuk mengikat SA. Pelaku, masuk secara diam-diam melalui atap kontrakan.
Dia juga terlebih dahulu mengenakan mukena untuk menutup wajahnya.
”Korban diikat dan sempat berteriak tapi pelaku mengancam. Sehingga terjadi peristiwa tersebut,” kata Jebolan Akpol 2015 ini.
Akibat perbuatannya, pelaku KA dijerat Pasal 285 atau Pasal 286 KUHP
Adalah SA (38) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia dirudapaksa oleh KA yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling saat tertidur lelap.
”Korban dan pelaku ini tetanggaan di sebuah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa (23/1/2024).
Selama mengontrak, KA sering mengintip korban saat tertidur melalui atap plafon. Dia juga mengakui tak bisa menahan hawa nafsunya karena tergoda oleh kemolekan tubuh SA.
”Sudah lama suka ngintip nah semalam pelaku berniat untuk menghilangkan rasa penasarannya terhadap bentuk tubuh korban hingga munculah nafsu untuk memperkosa korban,” kata Andi.
Lebih jauh Andi menjelaskan, pelaku masuk melalui atap rumah korban. Di situ, dia juga menyiapkan seutas tali untuk mengikat SA. Pelaku, masuk secara diam-diam melalui atap kontrakan.
Dia juga terlebih dahulu mengenakan mukena untuk menutup wajahnya.
”Korban diikat dan sempat berteriak tapi pelaku mengancam. Sehingga terjadi peristiwa tersebut,” kata Jebolan Akpol 2015 ini.
Akibat perbuatannya, pelaku KA dijerat Pasal 285 atau Pasal 286 KUHP
(ams)