Mabuk Anggur Merah, Penjual Nasi Goreng di Serang Cabuli ABG Bergiliran
Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
seorang penjual nasi goreng di Serang, Banten berinisial RM (26), bersama rekannya FS (16), tega mencabuli wanita dibawah umur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
SERANG - Akibat pengaruh minuman keras , seorang penjual nasi goreng di Serang, Banten berinisial RM (26), bersama rekannya FS (16), tega mencabuli wanita dibawah umur. Pencabulan terjadi di kontrakan pelaku, Kadingding, Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
(Baca juga: KPAI Minta Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dikenakan Pasal Berlapis)
Peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021. Kemudian, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Serang pada Rabu, 6 Januari 2021. "Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1) dini hari sekitar jam 03.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Menurut Mariyono, peristiwa memilukan yang dialami pelajar SMA itu, bermula saat kedua pelaku FS dan RM tengah berpesta minuman keras di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
"Awal mula kedua tersangka meminum-minuman alkohol jenis anggur merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WhatsApp. Hingga akhirnya korban mau dan dijemput dipinggir jalan dengan menggunakan motor Yamaha Vixion," ujarnya.
Lebih lanjut Mariyono menjelaskan, saat mengobrol hingga larut malam, korban meminta pelaku untuk diantar pulang. Namun, pelaku membujuk wanita berusia 15 tahun ini untuk ikut ke kontrakan FM.
"Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korbanpun mau," jelasnya.
(Baca juga: KPAI Minta Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dikenakan Pasal Berlapis)
Peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021. Kemudian, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Serang pada Rabu, 6 Januari 2021. "Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1) dini hari sekitar jam 03.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Menurut Mariyono, peristiwa memilukan yang dialami pelajar SMA itu, bermula saat kedua pelaku FS dan RM tengah berpesta minuman keras di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
"Awal mula kedua tersangka meminum-minuman alkohol jenis anggur merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WhatsApp. Hingga akhirnya korban mau dan dijemput dipinggir jalan dengan menggunakan motor Yamaha Vixion," ujarnya.
Lebih lanjut Mariyono menjelaskan, saat mengobrol hingga larut malam, korban meminta pelaku untuk diantar pulang. Namun, pelaku membujuk wanita berusia 15 tahun ini untuk ikut ke kontrakan FM.
"Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korbanpun mau," jelasnya.
Lihat Juga :