Pembuang Mayat Gadis Cantik ke Stadion Jati Kalianda Terungkap
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Kasus penemuan mayat Belly Oktavia alias Via (19), gadis cantik asal Kecamatan Natar, Lampung Selatan di dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung akhirnya terkuak.
Setelah jasad korban ditemukan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan luar dan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi dan sampel urine , korban ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ineks. (Baca juga: Mayat Wanita Cantik di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Kalianda)
Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengaitkan korban dengan pelaku. Polisi juga mendapatkan keterangan dari teman dekat korban. Sehingga setelah dilakukan pendalaman, maka pada 10 November 2019 polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FS alias PI warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar karena khawatir diintimidasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menjelaskan, kasus bermula ketika korban dijemput oleh tersangka secara diam-diam pada tengah malam. Kemudian korban keluar dari jendela kamar karena khawatir akan dimarahi orang tuanya jika keluar malam.
“Sementara tersangka yang datang menggunakan mobil minibus warna hitam nopol BE 1912 AX sudah menunggu di depan rumah korban,” katanya. (Baca juga: Nelayan Lampung Temukan Mayat Diduga Warga Asing yang Hilang di Sangiang)
Setelah pergi dari rumah, keduanya lalu chek in di salah satu hotel di kawasan Natar. Di sana mereka pesta narkoba dan melakukan hubungan seksual hingga berkali-kali selama seharian penuh. Tak disangka korban mengalami over dosis narkoba dan kelelahan akibat hubungan badan.
“Tersangka lantas panik dan membawa korban kembali masuk ke dalam mobil. Dia membawa korban berputar-putar keliling Natar. Bahkan tersangka juga sempat membeli garam untuk berupaya menetralisir efek obat terlarang itu,” ungkapnya.
Namun upaya tersebut gagal, sekitar pukul 04.00 WIB korban sudah tak bernyawa. Selanjutnya tersangka membawa korban ke Kalianda melalui jalan tol. Kemudian tersangka meletakan jasad korban di sekitar Stadion Zainal Abidin, Pagaralam, Jati Indah, Kalianda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Pembuang Jasad Seorang Gadis ke Stadion Jati Kalianda Terungkap
LAMPUNG SELATAN – Kasus penemuan mayat Belly Oktavia alias Via (19), gadis asal Kecamatan Natar, Lampung Selatan di dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan akhirnya terkuak.
Dari pengakuan tersangka/ gadis manis berkulit putih itu tewas karena overdosis narkoba dan juga kelelahan setelah melakukan hubungan intim hingga berkali-kali dengan pelaku/
pkg/
Setelah jasad korban ditemukan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap luar dan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi dan sampel urine, korban ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ineks.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengaitkan dengan pelaku. Polisi juga mendapatkan keterangan dari teman dekat korban. Sehingga setelah dilakukan pendalaman, maka pada 10 November 2019 polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FS alias PI warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sebelumnya pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar karena khawatir diintimidasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menjelaskan, kasus bermula ketika korban dijemput oleh tersangka secara diam-diam pada tengah malam. Kemudian korban keluar dari jendela kamar karena khawatir akan dimarahi orang tuanya jika keluar malam.
“Sementara tersangka yang datang menggunakan mobil minibus warna hitam nopol BE 1912 AX sudah menunggu di depan rumah korban,” katanya.
Setelah pergi dari rumah, keduanya lalu chek in di salah satu hotel di kawasan Natar. Di sana mereka pesta narkoba dan melakukan hubungan seksual hingga berkali-kali selama seharian penuh. Tak disangka korban mengalami over dosis narkoba dan kelelahan akibat hubungan badan.
“Tersangka lantas panik dan membawa korban kembali masuk ke dalam mobil. Dia membawa korban berputar-putar keliling Natar. Bahkan tersangka juga sempat membeli garam untuk berupaya menetralisir efek obat terlarang itu,” ungkapnya.
Namun upaya tersebut gagal, sekitar pukul 04.00 WIB korban sudah tak bernyawa. Selanjutnya tersangka membawa korban ke Kalianda melalui jalan tol. Kemudian tersangka meletakan jasad korban di sekitar Stadion Zainal Abidin, Pagaralam, Jati Indah, Kalianda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Setelah jasad korban ditemukan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan luar dan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi dan sampel urine , korban ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ineks. (Baca juga: Mayat Wanita Cantik di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Kalianda)
Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengaitkan korban dengan pelaku. Polisi juga mendapatkan keterangan dari teman dekat korban. Sehingga setelah dilakukan pendalaman, maka pada 10 November 2019 polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FS alias PI warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar karena khawatir diintimidasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menjelaskan, kasus bermula ketika korban dijemput oleh tersangka secara diam-diam pada tengah malam. Kemudian korban keluar dari jendela kamar karena khawatir akan dimarahi orang tuanya jika keluar malam.
“Sementara tersangka yang datang menggunakan mobil minibus warna hitam nopol BE 1912 AX sudah menunggu di depan rumah korban,” katanya. (Baca juga: Nelayan Lampung Temukan Mayat Diduga Warga Asing yang Hilang di Sangiang)
Setelah pergi dari rumah, keduanya lalu chek in di salah satu hotel di kawasan Natar. Di sana mereka pesta narkoba dan melakukan hubungan seksual hingga berkali-kali selama seharian penuh. Tak disangka korban mengalami over dosis narkoba dan kelelahan akibat hubungan badan.
“Tersangka lantas panik dan membawa korban kembali masuk ke dalam mobil. Dia membawa korban berputar-putar keliling Natar. Bahkan tersangka juga sempat membeli garam untuk berupaya menetralisir efek obat terlarang itu,” ungkapnya.
Namun upaya tersebut gagal, sekitar pukul 04.00 WIB korban sudah tak bernyawa. Selanjutnya tersangka membawa korban ke Kalianda melalui jalan tol. Kemudian tersangka meletakan jasad korban di sekitar Stadion Zainal Abidin, Pagaralam, Jati Indah, Kalianda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Pembuang Jasad Seorang Gadis ke Stadion Jati Kalianda Terungkap
LAMPUNG SELATAN – Kasus penemuan mayat Belly Oktavia alias Via (19), gadis asal Kecamatan Natar, Lampung Selatan di dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan akhirnya terkuak.
Dari pengakuan tersangka/ gadis manis berkulit putih itu tewas karena overdosis narkoba dan juga kelelahan setelah melakukan hubungan intim hingga berkali-kali dengan pelaku/
pkg/
Setelah jasad korban ditemukan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap luar dan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi dan sampel urine, korban ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ineks.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengaitkan dengan pelaku. Polisi juga mendapatkan keterangan dari teman dekat korban. Sehingga setelah dilakukan pendalaman, maka pada 10 November 2019 polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FS alias PI warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sebelumnya pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar karena khawatir diintimidasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menjelaskan, kasus bermula ketika korban dijemput oleh tersangka secara diam-diam pada tengah malam. Kemudian korban keluar dari jendela kamar karena khawatir akan dimarahi orang tuanya jika keluar malam.
“Sementara tersangka yang datang menggunakan mobil minibus warna hitam nopol BE 1912 AX sudah menunggu di depan rumah korban,” katanya.
Setelah pergi dari rumah, keduanya lalu chek in di salah satu hotel di kawasan Natar. Di sana mereka pesta narkoba dan melakukan hubungan seksual hingga berkali-kali selama seharian penuh. Tak disangka korban mengalami over dosis narkoba dan kelelahan akibat hubungan badan.
“Tersangka lantas panik dan membawa korban kembali masuk ke dalam mobil. Dia membawa korban berputar-putar keliling Natar. Bahkan tersangka juga sempat membeli garam untuk berupaya menetralisir efek obat terlarang itu,” ungkapnya.
Namun upaya tersebut gagal, sekitar pukul 04.00 WIB korban sudah tak bernyawa. Selanjutnya tersangka membawa korban ke Kalianda melalui jalan tol. Kemudian tersangka meletakan jasad korban di sekitar Stadion Zainal Abidin, Pagaralam, Jati Indah, Kalianda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
(shf)