Jaga Netralitas dalam Pilkada, ASN Diminta Hati-hati Gunakan Medsos

Rabu, 27 November 2019 - 00:20 WIB
Jaga Netralitas dalam...
Jaga Netralitas dalam Pilkada, ASN Diminta Hati-hati Gunakan Medsos
A A A
SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta berhati hati dalam beraktivitas di media sosial (medsos), khususnya merespon unggahan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN paling rentan terjadi di dunia maya.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto mengatakan, pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 terdapat ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN. “Terbanyak adalah dugaan pelanggaran melalui medsos,” ungkap Kukuh Heru Yanto usai sosialiasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Balai Kota Solo, Selasa (26/11/2019).

Baik itu melalui like ataupun memberikan tanggapan tentang unggahan keunggulan pasangan calon tertentu. Dugaan pelanggaran yang terjadi di medsos bahkan jauh lebih banyak dibandingkan pelanggaran lainnya. Seperti dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon tertentu. Untuk itu, pihaknya menghimbau seluruh ASN untuk tetap bersikap netral menjelang dan selama berlangsungnya Pilkada 2020. Sederet regulasi telah melarang ASN untuk tidak berpihak terhadap kontestan Pilkada.

Mulai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Juga PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS. Sejak berdiri tahun 2015, KASN sudah menangani 1.063 pelanggaran dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Pihaknya tidak menghendaki ASN dijatuhi hukuman karena pelanggaran netralitas.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menjamin tidak ada mobilisasi dukungan ASN dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo tahun 2020 mendatang. Para ASN ditekankan agar memberikan hak pilihnya pada hari H pemilihan mendatang. “Untuk dukung-mendukung, termasuk lewat medsos, lebih baik tidak usah saja. Daripada terjerat masalah,” tandas Rudy.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5738 seconds (0.1#10.140)