DIPA 2020 Diserahkan ke Daerah
A
A
A
DENPASAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mewakili Bupati Klungkung menghadiri acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/11/2019).
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Provinsi Bali Tri Budhianto dalam laporannya menyampaikan bahwa Dana APBN 2020 agar dapat diperuntukkan pada akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM. Untuk mendukung penguatan Daya Saing Menuju Indonesia Maju harus didukung dengan beberapa Kebijakan Pokok APBN diantaranya Insentif Perpajakan untuk Vokasi, Litbang, dan Padat Karya, Peningkatan Kualitas SDM dan Perlindungan Sosial, Infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 untuk pemerataan Pembangunan, dan Penguatan dana abadi bidang pendidikan.
Tri Budhianto mengharapkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali agar dapat melaksanakan anggaran 2020 berjalan lebih baik, langkah strategis setelah menerima DIPA antara lain, meneliti DIPA, menetapkan pejabat pengelola keuangan, menyelesaikan blokir anggaran, menyusun kalender kegiatan, melakukan pengadaan barang, melakukan pembayaran tagihan, mengoptimalkan peran APIP.
Untuk Kabupaten Klungkung memperoleh Alokasi Dana Transfer tahun 2020 sebesar Rp0,811 triliun. Dengan rincian Dana Bagi Hasil berjumlah Rp15.843.673.000, DAU berjumlah Rp 559.610.676.000,-. Dana Alokasi Khusus Fisik berjumlah Rp61.938.948.000,00 , Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp80.740.598,00. Dana Intensif Daerah berjumlah 39.756.606.000,00. Dana Desa berjumlah Rp54.067.541.000,00.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menyebutkan secara substansial DIPA bermakna sebagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab, evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya harus dijawab dengan realisasi pencapaian target kinerja dengan menggunakan langkah-langkah inovatif dan kreatif dalam tahun 2020 yang akan datang.
“Saya Kira apabila dana ini digunakan dengan cepat, tepat, dan baik, akan sangat mempengaruhi percepatan pembangunan perekonomian di Provinsi Bali. Giliran Kita yang sudah diberikan dana dari APBN Pusat, harus mengawal, mengelola dan menggunakan dana ini dengan baik, taat kepada aturan, dan jangan lambat dalam bekerja,” ajak Gubernur Koster.
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Provinsi Bali Tri Budhianto dalam laporannya menyampaikan bahwa Dana APBN 2020 agar dapat diperuntukkan pada akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM. Untuk mendukung penguatan Daya Saing Menuju Indonesia Maju harus didukung dengan beberapa Kebijakan Pokok APBN diantaranya Insentif Perpajakan untuk Vokasi, Litbang, dan Padat Karya, Peningkatan Kualitas SDM dan Perlindungan Sosial, Infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 untuk pemerataan Pembangunan, dan Penguatan dana abadi bidang pendidikan.
Tri Budhianto mengharapkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali agar dapat melaksanakan anggaran 2020 berjalan lebih baik, langkah strategis setelah menerima DIPA antara lain, meneliti DIPA, menetapkan pejabat pengelola keuangan, menyelesaikan blokir anggaran, menyusun kalender kegiatan, melakukan pengadaan barang, melakukan pembayaran tagihan, mengoptimalkan peran APIP.
Untuk Kabupaten Klungkung memperoleh Alokasi Dana Transfer tahun 2020 sebesar Rp0,811 triliun. Dengan rincian Dana Bagi Hasil berjumlah Rp15.843.673.000, DAU berjumlah Rp 559.610.676.000,-. Dana Alokasi Khusus Fisik berjumlah Rp61.938.948.000,00 , Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp80.740.598,00. Dana Intensif Daerah berjumlah 39.756.606.000,00. Dana Desa berjumlah Rp54.067.541.000,00.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menyebutkan secara substansial DIPA bermakna sebagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab, evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya harus dijawab dengan realisasi pencapaian target kinerja dengan menggunakan langkah-langkah inovatif dan kreatif dalam tahun 2020 yang akan datang.
“Saya Kira apabila dana ini digunakan dengan cepat, tepat, dan baik, akan sangat mempengaruhi percepatan pembangunan perekonomian di Provinsi Bali. Giliran Kita yang sudah diberikan dana dari APBN Pusat, harus mengawal, mengelola dan menggunakan dana ini dengan baik, taat kepada aturan, dan jangan lambat dalam bekerja,” ajak Gubernur Koster.
(alf)