Bupati Suwirta Sosialisasikan IMB Bersyarat Selama Dua Hari
loading...
A
A
A
KLUNGKUNG - Usai memimpin Sosialisasi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara atau ijin bersyarat di Nusa Lembongan dan Jungutbatu, pada Sabtu (27/6) kemarin. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali memimpin sosialisasi IMB Bersyarat tersebut di GOR, Nusa Penida.
"Sosialisasi ini dilakukan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung," Ujar Bupati Suwirta saat memberikan arahan di GOR Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/6/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta tim ahli pembangunan dari Universitas Udayana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Nusa Penida belum memiliki ijin. Walaupun belum berijin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah membangun dan beroperasi, meski bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya.
"Untuk itu, kami mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau ijin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri,"ungkapnya.
Bupati berharap, situasi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mengurus segala perijinan tersebut. Jika terjadi kendala, dinas terkait akan membimbing dan mengarahkan agar ijin tersebut bisa diterbitkan. "Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para penyedia akomodasi wisata bisa langsung mendaftarkan atau mengurus segala perijinan yang diperlukan, terlebih saat ini pengurusan ijin sudah bisa dilakukan secara online," harapnya.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta menambahkan agar seluruh warga khususnya di Nusa Penida yang mempunyai akomodasi pariwisata segera mengurus ijinnya. Langkah ini dilakukan karena ijin itu merupakan persyaratan yang paling utama di dalam membuka usaha. Jadi niat baik dari pemerintah harus diikuti dengan sebaik-baiknya. Bupati juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Langkah ini diingatkan Bupati agar seluruh masyarakat bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. "Mari jaga protokol kesehatan dengan baik agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran wabah covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya mengatakan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting diperhatikan karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada permasalahan disaat mendirikan bangunan baik perumahan, balai banjar maupun hotel dan restauran. "Sebelum membangun urus ijin terlebih dahulu agar nantinya tidak ada permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Menurut Sudiarka Jaya, pembuatan IMB Sementara atau ijin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Syarat dalam pengurusan ijin ini sama seperti syarat IMB Permanen. Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Ijin (IMB) juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perijinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20. (Humasklk/pusp)
"Sosialisasi ini dilakukan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung," Ujar Bupati Suwirta saat memberikan arahan di GOR Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/6/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta tim ahli pembangunan dari Universitas Udayana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Nusa Penida belum memiliki ijin. Walaupun belum berijin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah membangun dan beroperasi, meski bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya.
"Untuk itu, kami mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau ijin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri,"ungkapnya.
Bupati berharap, situasi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mengurus segala perijinan tersebut. Jika terjadi kendala, dinas terkait akan membimbing dan mengarahkan agar ijin tersebut bisa diterbitkan. "Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para penyedia akomodasi wisata bisa langsung mendaftarkan atau mengurus segala perijinan yang diperlukan, terlebih saat ini pengurusan ijin sudah bisa dilakukan secara online," harapnya.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta menambahkan agar seluruh warga khususnya di Nusa Penida yang mempunyai akomodasi pariwisata segera mengurus ijinnya. Langkah ini dilakukan karena ijin itu merupakan persyaratan yang paling utama di dalam membuka usaha. Jadi niat baik dari pemerintah harus diikuti dengan sebaik-baiknya. Bupati juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Langkah ini diingatkan Bupati agar seluruh masyarakat bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. "Mari jaga protokol kesehatan dengan baik agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran wabah covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya mengatakan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting diperhatikan karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada permasalahan disaat mendirikan bangunan baik perumahan, balai banjar maupun hotel dan restauran. "Sebelum membangun urus ijin terlebih dahulu agar nantinya tidak ada permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Menurut Sudiarka Jaya, pembuatan IMB Sementara atau ijin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Syarat dalam pengurusan ijin ini sama seperti syarat IMB Permanen. Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Ijin (IMB) juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perijinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20. (Humasklk/pusp)
(srf)