Bupati Suwirta Sosialisasikan IMB Bersyarat Selama Dua Hari
Minggu, 28 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat memberikan arahan di GOR Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/6/2020).
A
A
A
KLUNGKUNG - Usai memimpin Sosialisasi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara atau ijin bersyarat di Nusa Lembongan dan Jungutbatu, pada Sabtu (27/6) kemarin. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali memimpin sosialisasi IMB Bersyarat tersebut di GOR, Nusa Penida.
"Sosialisasi ini dilakukan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung," Ujar Bupati Suwirta saat memberikan arahan di GOR Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/6/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta tim ahli pembangunan dari Universitas Udayana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Nusa Penida belum memiliki ijin. Walaupun belum berijin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah membangun dan beroperasi, meski bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya.
"Untuk itu, kami mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau ijin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri,"ungkapnya.
"Sosialisasi ini dilakukan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung," Ujar Bupati Suwirta saat memberikan arahan di GOR Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/6/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta tim ahli pembangunan dari Universitas Udayana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Nusa Penida belum memiliki ijin. Walaupun belum berijin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah membangun dan beroperasi, meski bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya.
"Untuk itu, kami mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau ijin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri,"ungkapnya.
Lihat Juga :