Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi, Polisi Sita 1.697 iPhone

Minggu, 17 November 2019 - 22:40 WIB
Gerebek Pabrik iPhone...
Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi, Polisi Sita 1.697 iPhone
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang menangkap sindikat rekondisi handphone ilegal jaringan Singapura di Ruko Boulevard, Blok E, Panongan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe hasil rekondisi disita petugas.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengungkapkan, dari penggrebekan itu disita sebanyak 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe hasil rekondisi."Kami juga menyita empat unit solder, satu alat servis, satu unit mesin pencetak IMEI, satu unit laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu sebagai barang bukti kejahatan tersangka," ungkap Gogo pada wartawan, Minggu (17/11/2019).

Gogo menuturkan, iPhone rekondisi ini dijual para pelaku di Jabodetabek dengan harga miring. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan rekondisi smartphone jenis iPhone ini, dan menghentikan peredarannya di masyarakat. (Baca: Pabrik iPhone Rekondisi di Tangerang Digerebek Polisi)

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, petugas menemukan gudang sekaligus pabrik yang digunakan untuk merekondisi berbagai smartphone rusak menjadi meerk Iphone. Penggerebekan dilakukan pada, Jumat 15 November 2019 lalu.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap dua tersangka yakni R (25) Dan WS (28). Selain kedua tersangka, petugas masih memburu seorang tersangka berinisial M yang kabur sebelum polisi datang.

"Jadi modusnya para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu kemudian direkondisi oleh para pelaku," kata Ade kepada wartawan Minggu (17/11/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar
700 Karung Pupuk Palsu...
700 Karung Pupuk Palsu Diamankan, 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Diringkus
Palsukan SKCK, Pemilik...
Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi
Jual Kasur Tiruan, Pasutri...
Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Raup Untung Rp10 Miliar
Jual Kasur Tiruan, Pasutri...
Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Dijebloskan ke Penjara
Raup Rp10 Miliar Jual...
Raup Rp10 Miliar Jual Kasur Palsu, Pasutri Diciduk Polisi
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
1 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
1 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved