Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Raup Untung Rp10 Miliar
Rabu, 29 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Usaha yang dijalankan pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial TS (37) dan M (34) dengan menjual kasur tiruan, berakhir di penjara. Keduanya selama ini sudah meraup untung besar hingga mencapai Rp10 miliar.
Baca juga: Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Dijebloskan ke Penjara
Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, pasutri tersebut menggunakan merek dagang pada kasur tiruan untuk meraup untung yang banyak. Keduanya mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah meraup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat rilis penangkapan keduanya, Rabu (29/12/2021).
Polres Kota Tangerang mengamankan TS dan M setelah laporkan melakukan penipuan menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.
Baca juga: Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Dijebloskan ke Penjara
Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, pasutri tersebut menggunakan merek dagang pada kasur tiruan untuk meraup untung yang banyak. Keduanya mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah meraup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat rilis penangkapan keduanya, Rabu (29/12/2021).
Polres Kota Tangerang mengamankan TS dan M setelah laporkan melakukan penipuan menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.
Lihat Juga :