Terlibat Jaringan Narkoba, Pejabat Lapas di Bengkulu Dibekuk Polisi
A
A
A
BENGKULU - AR (53) salah satu pejabat Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibekuk Tim Resnarkoba Polda Bengkulu di Desa Rama Agung pada Rabu (13/11/2019). Pelaku terlibat jaringan pengedar narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Imam Sachroni mengatakan, selain AR polisi berhasil menangkap JI (23) ibu rumah tangga dan dua mantan narapidana kasus serupa berinisial AP (29) dan AT (38). Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1 ons sabu seharga Rp90 juta serta uang tunai Rp6,5 juta.
Sementara itu, Kalapas II B Arga Makmur Yurdani ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Meski telah menerima informasi dari Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
“Kami masih menelusuri kebenaran informasi ini, mengingat AR belum dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Soal itu, kami juga sudah dapat info dari wilayah, namun belum bisa memastikannya,” tandas Yurdani, Kamis (14/11/2019).
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Imam Sachroni mengatakan, selain AR polisi berhasil menangkap JI (23) ibu rumah tangga dan dua mantan narapidana kasus serupa berinisial AP (29) dan AT (38). Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1 ons sabu seharga Rp90 juta serta uang tunai Rp6,5 juta.
Sementara itu, Kalapas II B Arga Makmur Yurdani ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Meski telah menerima informasi dari Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
“Kami masih menelusuri kebenaran informasi ini, mengingat AR belum dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Soal itu, kami juga sudah dapat info dari wilayah, namun belum bisa memastikannya,” tandas Yurdani, Kamis (14/11/2019).
(zil)