Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Anggota Dewan di Bima

Sabtu, 09 November 2019 - 11:32 WIB
Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Anggota Dewan di Bima
Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Anggota Dewan di Bima
A A A
BIMA - Polres Bima Kota memanggil 25 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan anggaran Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Yayasan Al-Madinah oleh oknum anggota dewan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat Saksi yang dipanggil merupakan Warga Belajar dari PKBM Karoko Mas dan akan diperiksa keseluruhannya terkait kegiatan belajar mereka di PKBM tersebut. (Baca: Diduga Selewengkan Dana PKBM, Anggota Dewan di Bima Dilaporkan ke Polisi)

Rencananya, pihak kepolisian akan langsung mendatangi dan memeriksa Warga Belajar Karoko Mas di Kecamatan Wera pada pekan depan ini. Hanya saja pihak kepolisian masih mencari cara teknis untuk lokasi pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. (Baca juga: Dituding Selewengkan Anggaran PKBM, Anggota DPRD Bima Tempuh Jalur Hukum)

"Ke semua saksi merupakan Warga Belajar dari PKBM Karoko Mas milik Boimin. Untuk pemeriksaan saksi ini, kita masih mencari cara tekhnis apakah dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Wera atau memang kita datangi rumahnya masing masing," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Hilmi Manossoh Prayugo, melalui Kanit Tipidkor pada Sabtu (09/11/2019).

Panggilan terhadap 25 orang saksi ini, lanjutnya, merupakan langkah keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Karena, sejumlah saksi lainnya yang berkompeten terkait dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM tahun 2018 dan 2019 senilai Rp1,080 miliar yang melibatkan salah seorang anggota dewan di Kabupaten Bima tersebut, sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Hilmi, sejumlah saksi yang sempat mangkir dari panggilan tersebut diantaranya lima orang tenaga pengajar atau tutor dan seorang pejabat (Kepala Bidang) di lingkup Dikbudpora Kabupaten Bima.

"Untuk saksi lima orang tutor dan Kepala Bidang yang mengetahui PKBM yang dimaksud, kita sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun hingga detik ini mereka belum hadir untuk memberikan keterangan," timpal Kasat Reskrim.

Meski beberapa saksi banyak yang mangkir dari panggilan, namun pihak kepolisian juga sudah mengambil keterangan kuat dari Kepala Seksi Bidang Paud Dikbudpora, Jahrudin pada pekan lalu.

Menurut polisi, saat diperiksa Jahrudin komperatif dalam memberikan keterangannya terkait seputaran tanggung jawab dan pengetahuannya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran miliaran rupiah di PKBM Karoko Mas.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota Fraksi Gerindra ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kami. Namun jika pada saatnya nanti, para saksi tidak komperatif untuk menghadiri panggilan maka tidak menutup kemungkinan kita jemput ke rumahnya," tandas Hilmi
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)