Dituding Selewengkan Anggaran PKBM, Anggota DPRD Bima Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 08 November 2019 - 22:28 WIB
Dituding Selewengkan Anggaran PKBM, Anggota DPRD Bima Tempuh Jalur Hukum
Dituding Selewengkan Anggaran PKBM, Anggota DPRD Bima Tempuh Jalur Hukum
A A A
BIMA - Setelah muncul pemberitaan atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM,anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin menemui sejumlah advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) juga lembaga advokat lainnya pada Jumat (08/11/2019).

Sejumlah pengacara yang didatangi Boimin diantaranya, Syarifudin Lakui, Dedy Cahyadi, Nurfatanah, Fatmatul Fitriah, juga sejumlah lawyer lainnya.

“Saya telah mendatangi sejumlah pengacara untuk mengadvokasi semua urusan saya terkait soal berita dugaan penyalahgunaan dana PKBM oleh oknum-oknum pelapor, sebagaimana yang sudah saya sampaikan kepada pengacara saya,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima itu.

Dalam penjelasannya, Boimin menilai bahwa laporan di kepolisian oleh oknum pelapor yang sudah dia ketahui identitasnya, merupakan rekayasa dan semata menjatuhkan nama baiknya sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik.

Bahkan Boimin menuding, semua rincian laporan yang disangkakan oleh pelapor ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM tersebut bersifat rekayasa alias palsu.

“Nah, karena laporan itu saya anggap rekayasa semata, maka harus dilapor balik soal pencemaran nama baik, juga pelanggaran pidana undang ITE,” tegasnya.

Dijelaskannya, terkait dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM tahun 2018 dan 2019 senilai Rp1.080 Miliar yang bersumber dari APBN, secara tegas Boimin membantah. Menurutnya, setiapPKBM maksimal mendapat dana setiap tahunnya hanya berkisar Rp.100Juta atau maksimal Rp200 juta.

“Bagaimana ceritanya ada PKBM yang bisa dapat dana Rp.1 Miliar dari Pemerintah pusat, propinsi atau Daerah. Kalau bukan rekayasa pelapor yang sengaja merusak nama baik saya, juga citra politik saya ditengah masyarakat,” kesalnya.

Karena itulah, persoalan ini diserahkan ke pengacara untuk dituntaskan secara hukum.”Saya akan menyelesaikan secara hukum kasus ini, yaitu melaporkan kembali ke polisi atas pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE,” kata Boimin

Di tempat yang sama, Syarifudin Lakui, membenarkan telah menjadi penasehat hukum untuk Boimin dan surat kuasa telah ditandatangani oleh Boimin dan enam orang pengacara lainnya.

“Kami kerja tim dalam kaitan ini. Insya allah, dalam waktu dekat akan kami lapor balik pelapor ke polisi dengan sejumlah tindak pidana yaitu pencemaran nama baik dan UU ITE,” katanya.

Langkah keseriusan sejumlah pengacara untuk membantu terlapor, setelah mempelajari semua data dan ditambah keterangan dari yang bersangkutan Boimin. Hal ini pun dinilai ada unsur politik lantaran pelapor diduga kuat orang dekat terlapor.

“Kita buktikan secara hukum atas laporan itu. Yang pasti, dugaan penyalahgunaan dana PKBM tersebut rekayasa semata pelapor dan palsu belaka,” tandasnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6111 seconds (0.1#10.140)