Bolos dinas, Enam Personel Polres Deliserdang Diberi Sanksi PTDH

Kamis, 31 Oktober 2019 - 07:08 WIB
Bolos dinas, Enam Personel Polres Deliserdang Diberi Sanksi PTDH
Bolos dinas, Enam Personel Polres Deliserdang Diberi Sanksi PTDH
A A A
DELISERDANG - Diduga tidak berdinas lebih dari 30 hari tanpa alasan, Kepolisian Resort (Polres) Deliserdang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada enam personelnya.

Pemecatan itu dilaksanakan Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan di Aula Catur Prasetya Mapolres Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (30/10/2019). PTDH berdasarkan surat keputusan yang dibuat pada 16 Oktober 2019.

Personel yang dipecat itu yakni Bripka Tumbur M Sihombing, Aiptu Dedek Surianto, Brigadir Eko Setiawan Sihet, Bripka Ferry Ford Fernando Sihaloho, Brigadir Imballo Iskandar Harahap, dan Bripka Charles Sijabat. Saat pemecatan, orang bersangkutan tidak hadir.

"Meski tidak hadir, petugas memajangkan foto personel yang dipecat tersebut. Mereka tidak pernah masuk kerja meski sebelumnya sudah mendapatkan peringatan," jelas Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada SINDOnews.

Menurutnya, Kapolres Deliserdang melakukan itu agar seluruh anggota bekerja serius dalam melaksanakan tugas, khususnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Enam oknum itu dinilai sudah tidak bisa diharapkan lagi dalam melaksanakan tugas.

Sebelum upacara PTDH, di tempat yang sama digelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Tiga Juhar dari AKP Ilham kepada AKP Gunado K Manurung; Kapolsek Talun Kenas dari AKP Hotman Samosir kepada Iptu Dahnial Saragih; dan Kapolsek Biru Biru dari AKP Robihatun kepada AKP Erlonggena Sembiring.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3999 seconds (0.1#10.140)