Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat

Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:42 WIB
loading...
Tak Tahan Nafsu Konsumsi...
Tujuh personel Polda Jawa Timur (Jatim) menerima Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat (PTDH). Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tujuh personel Polda Jawa Timur (Jatim) menerima Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat. Oknum-oknum polisi tersebut diberhentikan akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana.



"Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam perkara. Hal berlaku sebaliknya jika ada anggota yang berprestasi. Kami melakukan reward and punishment. Jika ada anggota yang baik harus diberi penghargaan. Begitu pula ketika ada anggota yang terlibat narkoba atau pidana akan kami tindak," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) di Mapolda Jatim, Jumat (31/12/2021).



Jenderal polisi bintang dua ini menambahkan, PTDH di jajaran Polda Jatim di tahun 2021 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Tahun lalu, tidak ada personil yang diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara itu, selama tahun 2021, sebanyak 417 anggota melakukan pelanggaran.



Jumlah itu turun 23 persen dari tahun 2020 yang sebanyak 593 pelanggaran. Dari pelanggaran tersebut, beberapa diantara mereka melakukan permohonan maaf, tour of duty, tour of area dan dilakukan pembinaan ulang. "Kami lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," terangnya.



Nico menambahkan, untuk anggota yang berprestasi, sebanyak 7.451 anggota Polda Jatim mengalami kenaikan pangkat, 3.288 anggota mendapatkan tanda kehormatan, 1.070 mendapat promosi jabatan, 1.234 anggota mendapat pengembangan pendidikan umum dan 278 anggota mendapat pengembangan pendidikan spesialisasi. "Kami berkomitmen untuk Polri yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2811 seconds (0.1#10.140)