Warga Australia Diganjar 5 Bulan Penjara Gara-gara Hajar Teman di Bali
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga negara Australia , Phoenix Daniel John Hanna (47), dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar , Bali, Senin (28/10/2019).
Dia bersalah menganiaya teman satu negaranya. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa delapan bulan penjara. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara. (Baca juga: Simpan Sabu di Dompet, Warga Australia Dibekuk di Bali)
Dalam putusannya, hakim menyatakan Phoenix bersalah melakukan penganiayaan kepada teman satu negaranya, Nicholas James Carkeek. Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Penganiayaan itu dilakukan Phoenix, 14 Mei 2017 silam. Korban, Nicholas James Carkeek kala itu datang ke vila Valeria di Canggu, Kuta utara. Tiba-tiba, Phoenix menyerangnya dengan senjata listrik (taser) dan pisau dapur. (Baca juga: Wisatawan Australia Ngamuk dan Telanjang di Ubud Bali)
Akibat serangan itu, tangan kiri Nicholas tergores saat menangkis serangan pisau. Dia juga jatuh ke tanah setelah terkena taser di bagian dada hingga merasakan panas terbakar.
Phoenix ditangkap polisi setelah sempat pulang ke Australia dan kembali ke Bali, 4 Juli 2019. Dalam pemeriksaan polisi, terdakwa dan korban sebenarnya sudah berteman selama 20 tahun, tapi akhirnya bermusuhan setelah terjadi perselisihan kepemilikan vila.
Menanggapi vonis hakim, Phoenix awalnya sempat berencana mengajukan banding, tapi akhirnya diurungkan. "Hukuman saya tersisa satu bulan lagi. Gila kalau saya banding," ujarnya usai sidang.
Dia bersalah menganiaya teman satu negaranya. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa delapan bulan penjara. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara. (Baca juga: Simpan Sabu di Dompet, Warga Australia Dibekuk di Bali)
Dalam putusannya, hakim menyatakan Phoenix bersalah melakukan penganiayaan kepada teman satu negaranya, Nicholas James Carkeek. Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Penganiayaan itu dilakukan Phoenix, 14 Mei 2017 silam. Korban, Nicholas James Carkeek kala itu datang ke vila Valeria di Canggu, Kuta utara. Tiba-tiba, Phoenix menyerangnya dengan senjata listrik (taser) dan pisau dapur. (Baca juga: Wisatawan Australia Ngamuk dan Telanjang di Ubud Bali)
Akibat serangan itu, tangan kiri Nicholas tergores saat menangkis serangan pisau. Dia juga jatuh ke tanah setelah terkena taser di bagian dada hingga merasakan panas terbakar.
Phoenix ditangkap polisi setelah sempat pulang ke Australia dan kembali ke Bali, 4 Juli 2019. Dalam pemeriksaan polisi, terdakwa dan korban sebenarnya sudah berteman selama 20 tahun, tapi akhirnya bermusuhan setelah terjadi perselisihan kepemilikan vila.
Menanggapi vonis hakim, Phoenix awalnya sempat berencana mengajukan banding, tapi akhirnya diurungkan. "Hukuman saya tersisa satu bulan lagi. Gila kalau saya banding," ujarnya usai sidang.
(shf)