Cemburu Pria di Manggarai Barat Pukuli Istrinya hingga Tewas

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 20:39 WIB
Cemburu Pria di Manggarai Barat Pukuli Istrinya hingga Tewas
Cemburu Pria di Manggarai Barat Pukuli Istrinya hingga Tewas
A A A
LABUAN BAJO - Marselus Habun (31) warga Kampung Pau Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur ( NTT) tega memukul istrinya Anastasia Setia (21) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Aksi pemukulan yang menyebabkan nyawa Anastasia terenggut dikarenakan sang suami merasa cemburu pada istrinya yang pada saat itu sedang memasak di dapur. Tak diketahui dengan jelas hal apa yang melatari pelaku cemburu pada istrinya pada saat itu.

Kejadian bermula saat pelaku pulang dari kebun menuju rumah pukul 18.00 WIB, pada Rabu sore (23/10/2019). Di rumah, pelaku menemui Ibu korban, Maria Damus, yang sedang berada di dalam rumah.

Sementara korban sendiri pada saat itu berada di dapur, menggoreng ikan. Pelaku Kemudian meminta kepada korban untuk dibuatkan susu. Saat korban sedang membuat susu, anak korban yang bernama Patricia Jessica (4) menangis. Mendengar suara tangisan anaknya, pelaku langsung mengambil sebuah kayu bakar yang sedang menyala di perapian dan langsung memukul korban di kepala bagian belakang. Korban sontak langsung jatuh pingsan karena mengalami pendarahan di kepala.

"Saat mendengar anaknya menangis, pelaku menghampiri korban dengan perasaan cemburu dan curiga, disertai dengan emosi pelaku yang berapi-api, pelaku mengancam korban dengan kata-kata " Saya bunuh kau nanti" kemudian pelaku mengambil kayu yang sedang terbakar dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan sekuat tenaga. Dimana korban pada saat itu sedang duduk di perapian," ungkap Kapolsek Lembor, Ipda Yoga Darma Susanto, Jumat (25/10/2019) siang.

Setelah korban jatuh pingsan, pelaku langsung mengambil sebuah sabit dan linggis. Pelaku menuturkan, dirinya mengambil linggis dan sabit untuk digunakan sebagai pelindung. Sebab dirinya takut akan amukan warga yang mengetahui kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasi.

Tetangga korban, Yos, yang tak jauh berada dari lokasi kejadian langsung memasuki rumah dan menanyakan ke pelaku mengapa dia berbuat seperti itu.

Pelaku tak menjawab dan langsung membuang kayu yang dipakai untuk memukul korban di ruang tamu dan mengambil sabit dan linggis.

Salah seorang tetangga korban, Hen, yang juga Berada di lokasi bersama warga kemudian langsung membawa korban ke Puskesmas Orong. Sayang nyawa korban tak bisa ditolong dan dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Orong.

Marianus Samsung, Kepala Desa Galang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor.

Berdasarkan laporan ini, anggota Polsek Lembor langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku disertai dengan bukti bukti yang Ada di TKP, yakni sebatang kayu bakar yg digunakan untuk memukul korban, sebuah sabit, linggis Dan baju yang digunakan pelaku saat kejadian.

Saat ini pelaku berada di Polsek Lembor dan rencananya akan dibawa ke Polres Manggarai Barat segera setelah semua tahap pengumpulan bukti dan saksi saksi selesai dilakukan.

Sampai saat ini, Polsek Lembor telah meminta keterangan dari empat orang saksi, yakni Ibu korban, Kepala Desa Galang dan dua orang tetangga yang berada di lokasi kejadian.

Pelaku sendiri saat ditemui wartawan mengaku menyesal telah menganiaya istrinya hingga tewas. Pelaku mengakui dirinya curiga dengan istrinya, selain itu pelaku juga emosi dengan istrinya. Saat ditanyai, pelaku hanya mengakui dirinya curiga dan emosi terhadap korban.

"Saya menyesal telah buat begitu. Saya juga tidak Tau kenapa..saya hanya merasa emosi dan curiga pada saat itu. Saya menyesal dengan kepergian istri saya karena perbuatan Saya.
Minta maaf laku sangger pande daku, terutama latang wina ru daku, ai toe mnga sadar laku di hitu, sehinggah aku sangat menyesal keta ho'o gah, sedih (Saya minta maaf untuk semua perbuatan Saya, khususnya bagi istri Saya, karena Saya tidak sadar pada saat itu, sehingga Saya sangat menyesal sekarang)," ungkap Marselus.

Menurut keterangan dari orang tua korban, yang tinggal serumah dengan pelaku dan korban, sebelum terjadinya kejadian ini, pelaku bersama korban sering terlibat dalam pertengkaran mengenai urusan rumah tangga. Selain itu pelaku juga diketahui tidak pernah terlihat bertingkah atau menunjukan sikap-sikap yang aneh.

"Sampai saat ini dia masih terlihat normal sama seprti orang biasa, dia tidak menunjukan perilaku yang mengarah ke orang dengan gangguan jiwa," jelas Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat (1) ayat (2) ke 1 dan ayat (3) ke 2 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat ayat 3 KUHP Maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lembor, Yoga Darma Susanto di Polsek Lembor, Jumat (25/10/2019).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8182 seconds (0.1#10.140)