Sadis, Suami Bunuh Istri saat Tidur Usai Mengaku Selingkuh
loading...
A
A
A
DEMAK - Seorang suami di Demak, Jawa Tengah (Jateng) , Zaini (41) tega membunuh istrinya, Nur Kamidah (37) secara sadis menggunakan pisau dan palu, usai mendengar pengakuan istrinya, yang telah berselingkuh .
Pengakuan itulah yang semakin membuatnya jengkel karena selama dua bulan tidak pernah melayaninya. Kini, Zaini yang merupakan warga Desa Mijen, RT 02 RW 01, Kecamatan Kebonagung, harus berurusan dengan polisi.
Sebelum melancarkan aksinya, Zaini menunggu istrinya tertidur, tidak berpikir panjang, dengan pisau pelaku pun menikam leher korban, lalu menusuk pipi kanan dan dada kiri korban. Selain luka tusukan wajah korban juga lebam karena dipukul dengan palu.
“Penyebab pelaku nekat membunuh istrinya diduga cemburu, karena korban mengaku sudah selingkuh dengan lelaki lain. Kemudian pelaku membunuh korban yang sedang tertidur,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhamad Fahrurrozi.
Usai membunuh korban, pelaku berusaha kabur namun warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku segera mengamankannya, tidak lama petugas berhasil mengamankan pelaku. “Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk petugas, usai kejadian kini pelaku harus menjalani pemeriksaan di polres demak,” ungkapnya.
Semula pelaku berbelit belit, tidak mengakui aksi kejamnya, namun usia melihat bukti yang ada, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri dikenakan pasal 340 kuhp, tentang pembunuhan berencana, dan pasal 44 ayat 3 UU no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup.
Pengakuan itulah yang semakin membuatnya jengkel karena selama dua bulan tidak pernah melayaninya. Kini, Zaini yang merupakan warga Desa Mijen, RT 02 RW 01, Kecamatan Kebonagung, harus berurusan dengan polisi.
Sebelum melancarkan aksinya, Zaini menunggu istrinya tertidur, tidak berpikir panjang, dengan pisau pelaku pun menikam leher korban, lalu menusuk pipi kanan dan dada kiri korban. Selain luka tusukan wajah korban juga lebam karena dipukul dengan palu.
“Penyebab pelaku nekat membunuh istrinya diduga cemburu, karena korban mengaku sudah selingkuh dengan lelaki lain. Kemudian pelaku membunuh korban yang sedang tertidur,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhamad Fahrurrozi.
Usai membunuh korban, pelaku berusaha kabur namun warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku segera mengamankannya, tidak lama petugas berhasil mengamankan pelaku. “Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk petugas, usai kejadian kini pelaku harus menjalani pemeriksaan di polres demak,” ungkapnya.
Semula pelaku berbelit belit, tidak mengakui aksi kejamnya, namun usia melihat bukti yang ada, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri dikenakan pasal 340 kuhp, tentang pembunuhan berencana, dan pasal 44 ayat 3 UU no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup.
(nic)